Penggelapan Uang Perusahaan PH Bingung Uang Dikemanakan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -Tuntutan JPU Rian Lopulalan ditunda untuk terdakwa penggelapan uang perusahaan Baguala Resort dan Spa ini. Di lain pihak penasehat hukumnya mengaku bingung uang yang digelapkan kliennya itu dikemanakan.
“Seng ada satu peser pun, kemungkinan semua sudah dipake habis,” ujar pengacara Victor Tala kepada Kabar Timur di PN Ambon kemarin.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Merlan Uniyana (33) oleh JPU Rian Lopulalan ditunda pekan depan. Victor Tala sendiri mengaku telah menyiapkan pembelaan untuk Merlan, atas dakwaan penggelapan uang sebanyak Rp 274 juta milik perusahaan pimpinan Ana Latuconsina itu.
Menurut Victor, kliennya itu tidak memiliki aset yang cukup berharga untuk disita sebagai uang pengganti. “Dia saja tinggal di rumah penggungsi di Passo sana. Rumah dinding papan, lantai semen biasa,” ujarnya.
Namun fakta persidangannya, Merlan Uniana mengaku menggelapkan uang perusahaan dengan cara mentransfer masuk ke rekening miliknya. Itu dilakukan di tiap transaksi pembayaran para tamu ketika dirinya bertugas sebagai resepsionis Baguala Resort dan Spa, Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng.
Hanya saja berapa nilai persisnya menurut Victor masih bisa dipertanyakan dengan kata lain, tidak sekedar mengiyakan semua dakwaan JPU terkait dana ratusan juta itu. “Itu yang salah satunya jadi materi pembelaan kami nanti,” akui Victor.
Dalam dakwaannya JPU Rian Lopulalan menjelaskan kasus ini pertama ketahuan tanggal 30 Agustus 2021 lalu. Ketika saksi Grace Hana Ginting yang juga manajer accounting perusahaan melihat terdapat selisih uang setoran pada rekening perusahaan di CIMB Niaga sebesar Rp 17.607.000,00,- melalui pengecekan nota/bil resepsionis. “Didapatkan adanya nota fiktif yang mana nota tersebut tidak pernah disetor ke rekening perusahaan,” sebut JPU dalam dakwaannya.
Hal itu terungkap ketika saksi Grace melakukan penelusuran di BCA Passo dan BCA Kota Ambon, dimana terdakwa memiliki rekening pribadi di bank tersebut, ditemukan adanya transaksi (transfer) terjadi tepat di saat shift kerja terdakwa.
Masih dalam dakwaannya, Rian menjelaskan, modus penggelapan dilakukan ketika tamu melakukan pembayaran, uang diambil dan disimpan. Selanjutnya terdakwa membatalkan pembayaran pada mesin gesek di resepsionis dengan cara menekan tombol VOID.
Langkah selanjutnya terdakwa mengambil ATM BCA miliknya, kemudian menggesek mesin ECD tersebut kedua kali. “Sehingga dana yang tadinya harusnya ditransfer ke CIMB tidak masuk. Tapi berpindah ke rekening pribadi terdakwa, di BCA,” kata JPU. (KTA)
Komentar