Optimalisasi Satu Data Butuh Komitmen Bersama

ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penyelenggaraan Sistem Satu Data di Provinsi Maluku, membutuhkan komitmen, kerja keras dan kerja cerdas dari seluruh komponen Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sehingga ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakai kan antar instansi pusat dan instansi daerah dapat terwujud,”kata Gubernur Maluku, Rabu (29/12).

Dikatakannya, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, selaku pembina data tingkat daerah berperan dalam melakukan pembinaan terhadap wali data, maupun produsen data sehingga data yang dihasilkan dan dipublikasikan benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan.

“Untuk itu, optimalisasi penyelenggaraan Sistem Satu Data Provinsi Maluku, perlu dibarengi dengan penyatuan persepsi dan pola pikir dari seluruh komponen penyelenggara, baik itu pembina, wali data dan produsen data, melalui sosialisasi satu data Indonesia saat ini,”jelasnya.

Menurutnya, kebijakan Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis pemerintah pusat, yang terimplementasi melalui Peraturan Presiden, Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Peraturan itu bertujuan, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah, dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian

pembangunan.

“Mengacu pada Perpres tersebut, maka Pemerintah Provinsi Maluku, telah menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 tahun 2020, tentang Sistem Satu Data Provinsi Maluku, yang mengatur tentang prinsip, penyelenggaraan Satu Data Provinsi Maluku,”tutupnya.

(KTE)

Komentar

Loading...