Terkuak Pria Bertato, Penyebab Dosen Hukum Unpatti Koma
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Benang merah siapa pelaku sebenarnya di balik penganiayaan dosen Fakultas Hukum Unpatti Ambon, terkuak di persidangan. Singkatnya, pelaku penganiayaan di desa Latuhalat sehingga korban mengalami koma itu bukan terdakwa FrisaTuhusula (23) maupun Calvin Risakotta (25) sendiri. Ironisnya pelaku tersebut luput dari bidikan polisi.
Persidangan yang dipimpin Hakim Martina Orpha itu mengkonfrontir langsung keterangan kedua terdakwa satu sama lain, dikawal penasehat hukum keduanya Jhon Tuhumena. “Pelaku tako, bagaimana anak sendiri duduk di kursi terdakwa masa papa seng pernah hadir? itu khan aneh namanya,” ujar pengacara Jhon Tuhumena usai persidangan, di PN Ambon Selasa (28/12).
Pelaku sebenarnya itulah yang diduga kuat oleh Tuhumena melakukan penganiayaan menggunakan pipa besi. Pipa dihantamkan ke tengkuk korban yang juga adalah pengajar pada Fakultas Hukum Unpatti Ambon, Elias Zadrak Yusuf Leasa.
“Ale sendiri lihat fakta persidangan to, Fredy Tuhusula yang bawa pipa besi? bukan beta klien dua itu,” ujarnya kepada Kabar Timur.
Fredy sebut Jhon Tuhumena adalah ayah kandung terdakwa Frissa Tuhusula. Pelaku yang luput dari bidikan polisi Polsek Nusaniwe itu memiliki tatto di lengan kanan, dari atas sampai pergelangan tangan. “Iya yang mulia, papi punya tatto di tangan, dari atas sampe bawah,” akui terdakwa Frissa Tuhumena menjawab pertanyaan hakim ketua Martina Orpha di persidangan kemarin.
Di persidangan sebelumnya, ketika hadir sebagai saksi korban Elias Leasa hanya mengingat ada tangan penuh tatto sebelum mengalami koma 10 hari di rumah sakit
Lalu hakim Marthina Orpha menanyakan ke korban apakah wajah pelaku yang memukul dengan besi adalah kedua terdakwa? Elias mengaku tidak ingat. “Saya hanya lihat ada tato di tangan orang itu ibu hakim,” tutur saksi korban Elias Leasa di persidangan 30 Nopember 2021 lalu.
Atas fakta hukum yang terkuak di persidangan itu Jhon Tuhumena menyatakan terdakwa Frissa Tuhusula dan Calvin Risakotta bukan pelaku yang menyebabkan dosen Unpatti itu mengalami koma dan mengalami gangguan kepala permanen.
Peristiwa naas itu berawal ketika korban Elias pulang acara wisuda di desa Latuhalat pada 15 Desember 2020 lalu. Elias Leasa ketika itu dalam kondisi mabuk, lalu terdakwa Frissa yang melihat korban pulang dari acara mengendarai sepeda motornya langsung berlari mengejar yang yang bersangkutan.
Ketika ditanya majelis hakim apa sebab dia mengejar korban, dia korban pernah memukul ayahnya Fredy Tuhusula.
Itulah sebabnya ketika melihat dosen Unpatti Ambon itu pulang dari acara wisuda tersebut melintas dia lalu meminta bantuan terdakwa Calvi Risakotta untuk mengejar dengan sepeda motor.
Berhasil menyusul Elias Leasa, terdakwa Calvin menendang motor Elias, mengakibatkannya jatuh ke dalam got. Sesuai keterangan saksi Sergio di persidangan lalu, ketika itu korban masih sempat mengangkat telepon genggam.
Tapi suasana sekitar yang gelap, saksi Sergio mengaku tidak melihat apa yang dialami korban selanjutnya. Sebelum warga kampung Tupa keluar mengangkat korban dalam keadaan tak sadarkan diri. (KTA)
Komentar