Pemprov Upayakan Peningkatan PAD dari Pajak Air Permukaan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dalam 2022 mendatang, akan mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor Pajak Air Permukaan.

“Sedang diupayakan, sehingga tahun depan itu pajak air permukaan, bisa menjadi salah satu sektor unggulan peningkatan PAD,”kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku, Djalaludin Salampessy, Senin (27/12) kemarin.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Salampessy mengaku, pihaknya pada awal Desember 2021, telah melakukan kunjungan kerja di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Indonesia.

“Kunjungan kerja ke Jakarta beberapa waktu lalu itu, dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait pajak air permukaan,”ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku itu.

Saat melakukan kunjungan, lanjut dia, pihaknya akhirnya mendapatkan penjelasan, terkait peraturan terbaru untuk penetapan nilai perolehan air, sehingga bisa ditetapkan menjadi wajib pungut.

“Widyayuni Nur Harjanti Selaku Ketua Tim Kelembagaan II Subdit Perencanaan Teknis Dan Kelembagaan waktu itu menjelaskan, terkait peraturan terbaru, sehingga untuk perusahaan-perusahaan maupun investor yang menggunakan air permukaan bisa dipungut pajak,”ujarnya.

Dia menambahkan, terkait dengan pajak permukaan air sendiri, Provinsi Maluku sudah memiliki peraturan daerah nomor 01 tahun 2016, tentang pajak daerah yang nantinya akan diusulkan, untuk direvisi pada tahun 2022.

“Olehnya itu, saya  berharap dengan adanya perolehan pajak air permukaan nantinya, akan meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Maluku ke depan,”tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...