Jabatan Kasrul Selang Resmi Dicopot

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Berakhir sudah perjalanan Kasrul Selang sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Maluku, di era Pemerintahan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno, periode 2019-2024.

Pemberhentian Kasrul Selang sebagai Sekda Provinsi Maluku definitif, tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo, Nomor 58/R tahun 2021, tanggal 10 Desember 2021.

SK Presiden tersebut tentang, pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama. Dengan demikian Kasrul resmi bukan lagi Sekda Maluku.

Dalam SK tersebut, Presiden mengangkat Kasrul Selang dalam jabatan baru selaku Widyaswara ahli utama pada pemerintah provinsi Maluku, dan resmi dilantik oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno, Senin (20/12).

Dalam pelantikan tersebut, Wakil Gubernur juga melantik tiga pejabat eselon II. Mereka diantaranya,  Zulkarnaeni sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Raden Afandi Hasanussi Kepala Biro umum Setda Maluku, dan David Soleman Katayane selaku karo administrasi pimpinan Setda Maluku.

Wakil Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan tiga pejabat eselon II yang dilakukan itu, merupakan hasil dari uji kompetensi dan seleksi terbuka yang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

“Apa yang kita lakukan sekarang, merupakan prinsip on the right man on the right place, dan dengan  pelantikan ini diharapkan kita mendapatkan struktur birokrasi pemerintah provinsi Maluku yang bersih,”ungkapnya.

Olehnya itu, Wakil Gubernur berharap, mereka yang baru saja dilantik bisa memberikan dedikasi, guna meningkatkan akselerasi pemerintahan. “Karena mereka ini memiliki kapasitas, sehingga dianggap tepat mengemban jabatan itu,”tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...