Isteri Bupati Malteng Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Isteri dari Bupati Maluku Tengah (Malteng)Tuasikal Abua, yakni Amien Ru'aty Tuasikal, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Gelar tersebut berhak disandang Amien Ru'aty, setelah mengikuti ujian terbuka Pasca Sarjana Universitas Pattimura, Promosi Doktor Ilmu Hukum Promovenda , di aula Gedung Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Kamis (2/12) kemarin.
Hadir dalam ujian tersebut, sejumlah guru besar dan doktor ilmu hukum Universitas Pattimura Ambon, termasuk Profesor Alex Retraubun, pakar hukum laut Fakultas Perikanan Unpatti Ambon.
Bahkan dalam ujian Doktor yang dilakukan oleh Isteri Bupati Maluku Tengah dua periode itu, juga dihadiri Prof. Dr Irwansyah SH,MH dari Universitas Hasanudin Makassar sebagai penguji.
Kendati demikian, dalam ujian tersebut komposisi penguji terdiri dari Rektor Unpatti Ambon Prof. Dr MJ Sapteno SH, MHum, DR RJ Akyuwen SH MHum, Prof Dr Salmon Nirahua SH, MHum selaku koordinator program studi Doktor Ilmu Hukum Unpatti Ambon.
Tidak hanya itu, penguji lainnya juga adalah Doktor Jance Djiptabudy SH MHum selaku co-promotor, Dr Hendrik Salmon SH, MH, dan Doktor JJ Pietersz SH, MH.
Para penguji seperti Prof Dr Salmon Nirahua yang berhasil diwawancarai menyatakan, tim penguji seharusnya memberikan predikat lulus "Cumlaude" untuk promovenda Amien Ru'aty.
"Hanya karena ada salah satu mata kuliahnya dapat nilai minus, makanya kelulusan Cumlaude tidak diberikan. Tapi beliau berhasil meraih gelar doktornya dalam ilmu hukum, dengan Indeks Prestasi (IP) sangat memuaskan yaitu 3,89,"terangnya.
Untuk diketahui, dalam presentasi disertasi ilmu Hukum yang dipaparkan Amien Ru'aty Tuasikal, menyebutkan bahwa perlu agar lembaga hukum Mahkamah Konstitusi (MK) didukung. Menurutnya, banyak putusan MK dikeluarkan, tapi tidak dilaksanakan.
"MK bukan pembuat produk perundang-undangan, meski putusan MK bersifat final dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebab bersumber pada UU Negara Republik Indonesia 1945 dan UU tentang MK,"paparnya.
"Termasuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Putusan MK merupakan kewenangan konstitusional dan atau kewenangan atribusi,"tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Amien Ru'aty dalam presentasinya, seyogyanya setiap putusan MK harus menjunjung nilai-nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Dilain pihak, Amien Ru'aty menekankan, setiap pihak terutama penyelenggara negara agar menghormati setiap putusan MK.
"Karena putusan MK memiliki nilai filosofis, baik ontologi maupun aksiologi. Karenanya harus diikuti dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan negara,"tandasnya. (KTA)
Komentar