Ayah Tiri & Paman Cabul Diringkus Polisi

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON- Malang benar nasib Bunga ( nama samaran). Bukannya dijaga, gadis berusia 17 tahun malah dicabuli bahkan disetubuhi orang terdekatnya sendiri. Pelakunya merupakan ayah tiri dari Bunga berinisial OK. Selain OK, Bunga juga disantap pamannya berinisial YK. Kedua orang tua biadap itu kini sudah ditahan di Rutan di Polres Malteng.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Rido Masihin yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu. Rido mengaku, Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/117/X/2021/SPKT/Polres Maluku Tengah, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/2021/SPKT/ Polres Maluku Tengah, tanggal 25 Oktober 2021.
"Iya benar. Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Malteng," kata Rido, Rabu (27/10). Dia menjelaskan, pilu yang menimpa Bunga terjadi pada 2018 lalu. Perbuatan bejat ayah dan paman, terungkap setelah Bunga berani buka suara kepada keluarganya.
"Jadi sudah sejak 2018 lalu. Tapi baru diceritakan ke keluarga. Keluarga kemudian melapor dan personil langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada 25 Oktober 2021," terangnya.
OK, lanjut Rido, diringkus di rumahnya yang berada di Masohi. Sementara YK ditangkap di atas Kapal Sabuk Nusantara 71 yang baru tiba di Dermaga Amahai, pukul 21.20 WIT. "Jadi awalnya korban takut karena diancam oleh OK. Tapi mungkin tak tahan, korban berani untuk bercerita," tandasnnya
Ditambahkan, Keduanya dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua terancam hukuman maksimal diatas 15 Tahun penjara," tukas Rido (KTY)
Komentar