L
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON Gabriela maupun Adi Yoana, keduanya itu jadi tersangka. Tapi suami meninggal. Silahkan yang bersangkutan ngomong lalu beberkan bukti.
Proyek pembangunan lampu jalan di Kota Namlea, Kabupaten Buru, pada tahun 2019 lalu, nampaknya membawa untung bagi Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno.
Bukan sebagai pemenang tender proyek atau kontraktor, tapi perwira berpangkat tiga melati itu ada sebagai penengah atas persoalan yang terjadi. Disini, Harno menangani laporan yang dilayangkan Adi Yoana (almarhum), seorang kontraktor asal Surabaya yang banyak menangani proyek di Maluku saat itu.
Laporan itu terkait masalah pembangunan proyek lampu jalan. Dimana, pengerjaannya telah selesai dikerjakan, tapi oleh pihak-pihak terkait tak juga membayarkan uang ke Adi Yoana sebagai kontraktor.
Adi yang tidak terima, lalu mengadukan ke Ditreskrimum Polda Maluku. Disana, awal mula Adi berkenalan dengan Dirkrimum Sih Harno. Harno kemudian membantu memediasi dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Hasil mediasi, disepakati bersama bahwa kontraktor Adi akan diberikan uang sebanyak Rp 700 juta. Faktanya, uang yang cair ke Adi hanya Rp 400 juta. Sementara Rp 300 juta sisanya diambil Dirkrimum Harno dengan dalih untuk dibagikan ke anggota yang menangani kasus tersebut.



























