KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Administrasi kependudukan diakui, memiliki peran dan nilai strategis dalam proses penyelenggaraan suatu pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Administrasi kependudukan yang menjadi tanggungjawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), nilainya itu sangat strategis,”kata Kepala Disdukcapil Provinsi Maluku, Mustafa Sangadji, Selasa (5/10).
Menurutnya, untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, maka perlu adanya perhatian mendalam terhadap penempatan para pejabat berkompeten dalam menyelesaikan, dan melaksanakan tugas serta pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Maka berkaitan dengan pengangkatan ASN, dalam jabatan lingkup Dinas Dukcapil, Mustafa mengaku, itu merupakan salah satu bagian dari kebijaksanaan dalam manajemen ASN pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
“Yang mana, telah diatur dalam Permendagri Nomor 76 tahun 2015 pada unit kerja tang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota,”terangnya.
Olehnya itu, dia menjelaskan,pada Pasal dua menyebutkan, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Dinas Dukcapil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kadis), adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri.
“Begitu juga dengan jabatan Administrator (Sekretaris/Kabid), dan Jabatan Pengawas (Kasi/Kasubbag), kewenangan mengangkat dan berhentikan dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri, yang pelaksanaannya di delegasikan kepada Dirjen Dukcapil,”jelasnya.
Olehnya itu, tambahnya manajemen ASN sangat bertujuan mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, dan akuntabel, maka diperlukan pula manajemen perencanaan dan keuangan.
“Perencanaan dan keuangan yang terintegrasi sesuai amanat UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang salah satu dasar hukum diwujudkannya DAK Non Fisik,”tandasnya.
(KTE)


























