Enam Sopir DAMRI Ambon Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Alat bukti slip penerimaan Uang Dinas Jalan (UDJ) berisi 26 tanda tangan sopir DAMRI Ambon untuk bulan Januari tahun 2020.

Setelah dilaporkan Yakub Hermawan Kaisuku, Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku langsung mengambil langkah cepat mengusut kasus dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan hak-hak sopir Perum DAMRI Cabang Ambon.

Buntutnya enam orang saksi dimintai keterangan,  kemarin di Polda Maluku. Ke-enam orang tersebut merupakan sopir bus perusahaan transportasi milik negara itu. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik polisi.

“Hari ini (kemarin) telah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir DAMRI,  enam orang, termasuk saksi pelapor. Yang lain menyusul, karena masih menyetir mobil di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh Roem Ohoirat kepada Kabar Timur melalui telepon selulernya, Selasa (28/9).

Setelah beberapa kali tertunda akhirnya Hermawan Kaisuku jadi melaporkan pihak Perum DAMRI ke SPKT Polda Maluku. “Yang dilaporkan itu adalah kejadian di tahun 2020, dengan TKP kantor DAMRI Ambon,” terang Ohoirat.

Dalam laporannya ke bagian SPKT Polda, Kaisuku melampirkan alat bukti slip penerimaan Uang Dinas Jalan (UDJ) berisi 26 tanda tangan sopir DAMRI Ambon untuk bulan Januari tahun 2020. UDJ diklaim para sopir sebagai subsidi, besarannya 7 persen dari total dana subsidi ke Perum DAMRI tersebut.

Tapi setelah dicek Kaisuku dan teman-temannya sesama sopir membantah semua tanda tangan itu sebagai milik mereka. Dalam lampiran daftar slip bukti terima UDJ tahun 2020 itu, besaran uang subsidi pemerintah pusat itu Rp 935.000,- untuk setiap sopir.

Alih-alih itu tanda tangan mereka, uang subsidinya juga tidak pernah diterima. Dari situ  para sopir menduga subsidi per orang Rp 935.000,- untuk mereka itu mengalir ke kantong pribadi oknum-oknum tertentu di Perum DAMRI.

“Jadi laporannya, pemalsuan tandatangan dan pembohongan (penipuan) (hak-hak sopir DAMRI Ambon),” jelas Kombes Roem.

Terkait kasus yang menimpa para sopir tersebut, pengacara Fachri Bachmid menyatakan dalih manajemen Perum DAMRI Cabang Ambon bahwa dana subsidi 7 persen tak ada dalam kontrak antara perum tersebut dengan Kementrian Perhubungan RI adalah hal yang mustahil.

Pasalnya, seluruh sopir Damri di Indonesia mendapatkan dana subsidi itu.  “Kenapa Ambon tidak?,”  ujar pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu, Minggu (12/9) lalu.

Menurutnya dana subsidi merupakan kebijakan negara. Karenya tidak mungkin negara mengistimewakan daerah tertentu saja.

Dari temuan realisasi slip pembayaran dengan tanda tangan (palsu) sopir, sebesar Rp 935.000 itu, kata dia, bukan saja penggelapan dana, tapi bisa masuk ranah tindak pidana korupsi atau tipikor

“Sebab dana subsidi tujuh persen itu bersumber dari anggaran negara,” pungkas Bachmid. (KTA)

Komentar

Loading...