Eks Napi Korupsi, Polisikan Lima Jaksa Tual
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Eks napi korupsi SMAN Tayando Azis Fidmatan menyatakan peradilan sesat Pengadilan Tipikor Ambon yang pernah dijalaninya tahun 2016 akibat rekayasa nilai kerugian negara dan surat perjanjian (MoU) proyek pembangunan sekolah itu oleh jaksa.
Dan putusan mejelis Komisi Informasi Publik (KIP) tahun 2021 ini akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh pihaknya nanti. Nilai kerugian negara yang bervariasi, Rp 95 juta, Rp 97 juta dan Rp 107 juta yang didakwakan JPU Chrisman Sahetapy di Pengadilan Tipikor Ambon tahun 2016 ini lah yang dikejar Azis Fidmatan.
Lima jaksa Kejari Tual diantaranya Chrisman Sahetapy diduga melakukan rekayasa nilai kerugian negara proyek sekolah tersebut. “Hasil audit fisiknya mana? tidak pernah dikasih lihat oleh jaksa di pengadilan. Angka-angka itu darimana? tanpa audit kerugian negara,” katanya, Selasa (21/9).
Angka besaran kerugian negara yang bervariasi itu akan disampaikan pihaknya di sidang KIP 1 Oktober 2021. Menurut Azis, nilai kerugian negara seharusnya tidak bervariasi, dihitung oleh lembaga auditor negara, bukan jaksa. “Angka-angka itu darimana? Nanti ana (saya) uraikan di sidang KIP itu,” tandasnya.
Ternyata bukan saja soal angka-angka kerugian negara. Azis mengaku telah melaporkan 5 jaksa Kejari Tual itu ke Polda Maluku, dengan aduan penggunaan alat bukti palsu di persidangan oleh jaksa.
Yakni perjanjian kerjasama (MoU) 27 Juni 2008 antara Dinas Pendidikan Pemprov dengan Pemkot Tual yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Ambon. Yang mana Hakim memvonisnya 4 tahun penjara itu.
Anehnya vonis yang diputus bagi dirinya itu terjadi ketika SMAN Tayando Tam Kota Tual telah selesai dikerjakan. Masyarakat juga telah menikmatinya sebagai sarana pendidikan di daerah itu. (KTA)
Komentar