Pemprov Maluku Utara Intensifkan Pengawasan Disiplin ASN

KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE, - Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengintensifkan pengawasan disiplin kerja aparatur sipil negara di daerah setempat sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Pada prinsipnya, Pemprov Malut tetap menindaklanjuti PP Nomor 94 dan disiplin merupakan kewajiban seluruh ASN mulai masuk kantor hingga pulang kantor," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut Rahwan Suamba di Ternate, Jumat.

Ia menjelaskan Pemprov Malut tetap menerapkan disiplin ASN sebagaimana diatur PP itu, mulai dari jenis hukuman disiplin sedang hingga berat, di mana ASN yang tidak berkantor 10 hari berturut-turut tanpa keterangan bisa dilakukan pemberhentian sebagai pegawai.

Dia mengakui bahwa hingga saat ini Pemprov Malut belum mendapatkan secara resmi PP itu, akan tetapi surat itu telah disebarluaskan ke publik melalui media sosial.  Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Pemprov Malut telah mengunggah seluruh isi PP tersebut untuk disosialisasikan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga jajaran di bawahnya.

Ia mengatakan Presiden Joko Widodo telah menetapkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil). Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait dengan disiplin PNS. Pemprov Malut patuh terhadap PP tersebut.

Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pada Pasal 11 Ayat (2) Huruf c disebutkan bahwa hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 4 Huruf e, yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya.

Jenis hukuman disiplin sedang di antaranya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Jenis hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. (AN/KT)

Komentar

Loading...