Kasus Korupsi Taman Kota Saumlaki
Klaim Kerugian Negara Nihil
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Agendanya sidang lanjutan hari ini masih pemeriksaan saksi perkara korupsi Taman Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Siapa bakal dihadirkan selaku saksi belum diketahui, namun ada sinyal perkara tersebut para terdakwa bebas demi hukum.
“Tuhan ee, perkara ini seng ada kerugian negara, nihil ! Malah negara yang diuntungkan, beta sangat, sangat, sangat yakin, tiga kali sangat,” ujar pengacara Marthen Fodatkosu kepada Kabar Timur di PN Ambon Selasa kemarin.
Bagaimana tidak kata dia, dari sejumlah fakta persidangan sebelumnya, para saksi tidak satu pun yang memperkuat dakwaan JPU Yeochen Almahdaly dan Achmad Attamimy. Menurutnya, kerugian negara versi jaksa yang sebesar Rp 1,35 miliar itu dihitung BPKP Provinsi Maluku berdasarkan analisa ahli Politeknik Negeri Ambon bahwa terjadi kekurangan volume sejumlah item pekerjaan.
“Tapi versi kami, justru yang dirugikan adalah kontraktor. Dia kerja lebih tapi dibayar pas sesuai kontrak Rp 4,5 miliar, jadi dia seng untung tapi rugi,” tandas Fodatkosu.
Menurutnya kontraktor bekerja berdasarkan dokumen kontrak. Yang mana semua yang diminta telah dilaksanakan oleh kontraktor.
Terkait kualitas paving blok yang dikejar jaksa penuntut sebagai item yang paling merugikan keuangan negara, kata dia, jaksa sama sekali tidak punya alasan hukum. Karena itu dakwaan JPU bisa dikatakan kabur.
Menyangkut kualitas paving blok, papar Fodatkosu, ternyata di dalam kontrak semua saksi Pokja mengaku tidak ada tercantum harus kualitas SNI dimaksud di dalam RAB, dokumen kontrak maupun pada addendum. Jika material itu dipersoalkan, mestinya yang disalahkan adalah perencana yang notabene pihak Pemda KKT sendiri.
Dijelaskan, dalam dokumen kontrak cuma disebutkan paving blok dengan permukaan kasar. Faktanya, yang dipakai kontraktor adalah paving blok dengan tonjolan motif lingkaran di permukaan material itu.
“Itu sudah yang dimaksud paving blok berpermukaan kasar. Jadi katong yakin sungguh unsur kerugian negara tidak terbukti,” simpulnya.
Kemudian dari segi pemanfaatan proyek tersebut, sambungnya, ternyata telah dinikmati pihak Pemda KKT sejak tahun 2018. Hal yang sama oleh masyarakat Kota Saumlaki, yang mana sejumlah perhelatan kegiatan daerah maupun publik sering dilaksanakan di tempat itu.
Kuasa hukum terdakwa pengawas lapangan, Frans Pelamonia ini mengaku kliennya juga seorang ahli teknik sipil. Dan sesuai penjelasan yang bersangkutan, dalam proyek ini sebetulnya telah terjadi kelebihan volume pekerjaan, sehingga mestinya negara diuntungkan.
“Tapi kalau versi jaksa Khan ada volume yang kurang, lalu negara bayar lebih lalu disebut kerugian itu. Jadi tunggu agenda menghadirkan saksi ahli Politeknik tuh saja, baru katong papar dia batul-betul,” ujar Marthen Fodatkosu. (KTA)
Komentar