Kepala Desa Diminta Lapor Gubernur
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pencairan Dana Desa (DD), yang lamban dan berliku-liku, Kepala Desa/Raja, diminta melapor proses tersebut kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail biar ada teguran terhadap proses yang berliku-liku itu.
Permintaan itu, disampaikan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Tahun 2021, yang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maluku, di Hotel Amans, Rabu, (1/9).
“Kalau terlambat karena hal-hal tidak realistis, pejabat, atau Kepala Pemerintah Negeri/desa, segera minta Pak Gubernur buat teguran,” kata Barnabas Orno.
Gubernur, kata Orno, merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, otomatis Gubernur punya kewenangan selain mengevaluasi, tapi bisa juga mengintervensi hal-hal, yang dapat saja merugikan kepentingan rakyat.
“Kalau terlambat (Cair DD) karena terlambat tidak apa-apa. Tapi jangan sampai ada indikasi-indikasi lain, yang membuat dana desa itu terlambat dicairkan, “ tegasnya.
Kemiskinan di Maluku, kata dia, merupakan akumulasi dari seluruh kabupaten/kota. Dengan begitu, kata dia dibutuhkan kerjasama untuk turunkan angka kemiskinan.”Saya minta atas nama Pak Gubernur, minta pencairan dana desa harus dipercepat,” tegasnya.
Ppihaknya tidak hanya sekedar melakukan monitoring, tetapi aktif mengawasi penggunaan dana desa, sehingga sekecil apapun keterlambatan bisa diketahui Pemprov. “Saya sudah minta dan sudah rapat atas persetujuan pak Gubernur. Saya bersama kepala Bappeda kerap konsultasi anggaran kabupaten/kota itu, betul-betul dibahas bersama,” paparnya.
Penggunaan DD, tambah dia, didasari Permen DPD-TT Desa Nomor 31 Tahun 2021. Diantaranya diprioritaskan mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat, serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Covid-19, maka perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa.
“Juga diarahkan program dan kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa,” terangnya.
Orno menambahkan, adanya keterlambatan penyaluran DD , berdampak sistemik pada daya serap dan kualitas penggunaan DD itu sendiri. Hal ini pun, perlu dievaluasi sebelum disediakan peta perencanaan, sesuai kondisi faktual.
Hal tersebut agar dijadikan panduan bagi Pemprov, kabupaten/kota dan kecamatan, didampingi tenaga pendamping profesional, dalam menyediakan dukungan pendampingan bagi desa. “Ini sesuai Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI, Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik Pendampingan Masyarakat Desa,” ujarnya.
(KTE)
Komentar