PT Perberat Hukuman Idris Rolobessy

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Terpidana perkara dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi fiktif PT Bank Maluku-Malut senilai Rp 238,5 miliar Idris Rolobessy harus menelan pil pahit. Vonis ringan hakim Pengadilan Tipikor Ambon 6 tahun dari tuntutan jaksa 18,5 tahun dimentahkan hakim tingkat banding.

“Ya Iya lah selaku JPU katong seng puas. Tuntut 18 tahun masa putus hanya 6 tahun,” kata JPU Ahmad Attamimy di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (25/8).

Dalam dokumen putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, majelis hakim pengadilan banding tersebut menyatakan Idris Rolobessy terbukti secara sah dan menyakinkan turut melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana dakwaan primair. Karena itu dipidana penjara 10 tahun, dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” sebut hakim Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusannya.

Sementara putusan banding untuk mantan Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku-Malut, akui JPU Ahmad Attamimy belum dikantongi pihaknya. “Baru yang Katong dapat hanya untuk Pak Idris Rolobessy,” akuinya.

Sebelumnya Kajati Maluku Rorogo Zega saat masih menjabat menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dalam kasus korupsi dana reverse repo obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp238,5 miliar.

“Kami melakukan upaya banding ke PT Ambon karena keputusan majelis hakim Tipikor pada PN Ambon adalah 6 tahun untuk terdakwa Idris Rolobessy dan terdakwa Izack Tenu,” kata Kajati Maluku Rorogo Zega saat itu.

“Tuntutan kami 18,5 tahun tetapi diputus 6 tahun dan satunya dituntut 10 tahun putus 6 tahun sehingga kami melakukan banding dan tunggu putusan PT Ambon,” tambah Rorogo.

Dua mantan pejabat PT Bank Maluku-Malut yang merupakan BUMD milik Pemprov Maluku itu terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ke-1 KHUP.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan peranan kedua terdakwa ini adalah memuluskan dana ratusan miliar rupiah yang masuk ke rekening PT AAA Securitas yang dipimpin Andre Rukminto.

Namun, mereka tidak mempertimbangkan unsur kehati-hatian dalam sistem perbankan serta tidak melakukan kajian dan analisis yang baik hasil verifikasi dari Divisi Treasury.

Akibat perbuatan para terdakwa, aktivitas transaksi reverse repo obligasi berjalan lancar antara PT BM-Malut dan PT  AAA Securitas sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Idris Rolobessy dan Izaac Baltazar Thenu dituntut berat di depan majelis hakim. Jaksa menyebutkan kedua terdakwa telah menguntungkan Andre Rukminto, pemilik PT AAA Sekuritas senilai Rp 238 miliar lebih.

Sementara di pihak PT Bank Maluku-Malut mengalami kerugian uang negara sebesar nilai tersebut. “Perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya orang lain yakni Theodorus Andre Rukminto direktur PT tripel A sebesar Rp 238.500.703.330’- karena itu jaksa penuntut meminta majelis hakim menghukum terdakwa Idris Rolobessy selama 18 tahun penjara dan Izaac Thenu selama 10 tahun penjara,” tandas jaksa penuntut umum I Gede Widhartama dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (11/6) lalu.

Selain pidana badan, Widhartama dkk juga menuntut kedua terdakwa masing-masing Idris Rolobessy membayar uang pengganti senilai Rp Rp 239.418.590.330’- dari nilai total kerugian Rp Rp 238.500.703.330.

Sementara Izaac Thenu yang hanya dikenai pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHPidana dituntut uang pengganti jauh lebih kecil sebanyak Rp 9.082.000.000,-Sedangkan denda besarnya sama untuk kedua terdakwa masing-masing Rp 1 miliar.

Dalam amar tuntutannya tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini memaparkan Idris Rolobessy yang ketika kasus terjadi menjabat Direktur Umum (Dirum) bank pelat merah itu. Selanjutnya datang penawaran dari direktur PT APT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA) Theodorus Andre Rukminto di tahun 2011.

Ketika itu posisi Direktur Pemasaran bank tersebut yang harusnya menangani bisnis bank seperti ini kosong. Dan sebagaimana tupoksinya Dirum PT Bank Maluku-Malut yang menangani.

“Tapi kedua terdakwa tanpa analisa pasar saham yang cermat langsung meminta kepala sub Divisi Treasury Joko Sutrisno membuat konsep memorandum untuk disetujui untuk transaksi Repo,” kata JPU.

Di lain pihak, transaksi obligasi saham tersebut mestinya diberitahukan ke Bank Indonesia tapi tak dilakukan. Selain itu bisnis bank semacam ini harusnya disampaikan ke Divisi Korsek PT Bank Maluku-Malut, yang diketuai Petro Tentua.

Langkah yang diambil kedua terdakwa, menurut JPU, sangat beresiko alhasil transksi saham dilakukan hingga tahun 2014, obligasi milik bank senilai Rp 238 miliar lebih itu berada dalam posisi ‘outstanding’.

Apalagi tidak ada perjanjian tertulis antara pihak bank pelat merah ini dengan PT AAA Sekuritas. Sementara pihak OJK menegaskan transaksi Repo mesti melalui proses emiten atau analisa keuangan.

Akibatnya bisnis bank yang dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian ini menjadi transaksi fiktif atau bodong. “Dengan kata lain aset bank senilai Rp 238 miliar lebih itu tidak dapat ditagih atau dikembalikan dari Tripel A ke Bank Maluku-Malut,” kata JPU.

Tim JPU I Gede Widhartama dkk menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka unsur melawan hukum telah terbukti dan meyakinkan dilakukan keduanya. (KTA)

Komentar

Loading...