Soal Dana Subsidi Tujuh Persen
Penjelasan Damri Ambon Janggal
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Saban bulan dana cair dengan judul tujuh persen dana subsidi(sebagaimana tertera dalam bukti), lengkap dengan paraf atau tanda tangan (palsu) para sopir.
Penjelasan Manager Keuangan SDM dan Umum, Perum Damri Cabang Ambon, Irfan Buhari Laitupa terkait dana subsidi perintis bagi sopir Damri Cabang Ambon, tidak ada dalam kontrak itu, kontraproduktif.
“Tidak ada dalam kontrak tapi, pertanggung jawaban berupa pencairan dana ada. Ini yang saya sebut kontraproduktif dan janggal,” kata Ahmad Sueb, peneliti dari Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), tadi malam. Dia mengaku, masalah ini menarik untuk dilakukan penelusuran atau penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut dia, tanda tanganpara sopir selama lima tahun “dipalsukan” sebagaimana pengakuan Yakub Hermawan Kaisuku, salah seorang sopir yang membongkar masalah ini.
Dia (Kaisuku), kata Sueb, mendapat dukungan para sopir Damri se-Indonesia di Grup Medsos internal mereka. “Itu artinya dana tujuh persen yang tidak masuk dalam kontrak versi Damri Cabang Ambon itu, benar-benar ada, tapi sengaja ditepis,” sebutnya.
Penjelasan Manager Keuangan Perum Damri Ambon, janggal. Pasalnya, kata Sueb, saban bulan dana cair dengan judul tujuh persen dana subsidi(sebagaimana tertera dalam bukti), lengkap dengan paraf atau tanda tangan (palsu) para sopir.
“Kalau tidak ada dalam kontrak kenapa harus ada pertanggung jawaban dana itu, tiap bulan. Nah, sebetulnya ini menjadi domain aparat penegak hukum. Kalau saya liat disitu ada potensi korupsi yang sudah terstruktur,” bebernya.
Sementara Yakub Hermawan Kaisuku menyatakan penjelasan dari Menager Keuangan Irfan Laitupa bagian dari rekayasa semata. “Dana yang dong teken (tanda tangan), semua dong (mereka), berikan kepada Satker dengan alasan agar segala macam urusan dana biar cepat,” ungkap Kaisuku.
Kaisuku menyatakan, dana hasil dari penumpang itu hitungan sendiri bukan seperti yang dijelaskan oleh manager keuangan. “Penjelasan soal dana dari penumpang atau hasil mereka (sopir), dapatkan dari penumpang itu sendiri dan tidak termasuk dalam dana subsidi tujuh persen itu,” tambahnya.
Ketika ditanya Kabar Timur soal dana tujuh persen sebagaimana dalam bukti tersebut diberikan kepada Satker? Kaisuku mengaku, dirinya juga pernah dibilang (dikasih tau), seperti itu.
“Hubungan dana itu dengan Satker adalah untuk memperlancar proses-proses pencairan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dua dari 26 sopir bus Perum Damri Cabang Ambon, membongkar bahwa sudah lebih lima tahun dana subsidi tujuh persen yang menjadi hak mereka tidak pernah dibayar.
“Dana tersebut masing-masing orang memperoleh Rp 931.000, per bulan, tapi sejak lima tahun lebih tidak sepersenpun dibayar atau diterima para sopir termasuk beta (saya),” ungkap Yakub Hermawan Kaisuku, kepada Kabar Timur, Sabtu, akhir pekan, kemarin.
Yakub mengaku, masalah ini sempat heboh ketika dirinya memposting atau merilis dalam grup Medsos di internal. “Rekan-rekan beta (saya) se-Indonesia, di grup Medsos itu mendorong beta agar masalah ini diadukan ke penegak hukum,” ungkapnya.
Itu berarti, lanjut dia, para sopir Damri yang ada di Indonesia menerima tiap bulan dana subsidi tersebut, kecuali sopir Damri di Perum Damri Cabang Ambon yang tidak pernah menerima dana dimaksud.
Dari respon berikut bukti yang dimiliki bahwa ada dana subsidi tujuh persen sebagaimana yang ada itu, Kaisuku menegaskan, dirinya tidak akan mundur sekalipun mendapat tekanan dan ancaman, mau diberhentikan.
Dia mengaku banyak hal yang diketahui tentang bobroknya Perum Damri Cabang Ambon. “Beta akan buka, satu-satu,” tegasnya. Sementara Manager Keuangan SDM dan Umum, Perum Damri Cabang Ambon, Irfan Buhari Laitupa kepada wartawan Kabar Timur, berdalih bahwa informasi yang disampaikan Kaisuku, adalah informasi yang tidak benar.
“Tujuh persen subsidi operasional bus perintis bagi para sopir itu, tidak ada dalam kontrak dengan Kementrian Perhubungan,” katanya, Minggu, kemarin.
Dikatakan, kontrak yang disepakati antara Perum Damri Ambon dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan Indonesia, tidak ada anggaran untuk pembayaran perbulan dana tujuh persen sebagaimana dimaksud.
“Dalam kontrak itu sudah jelas, supir Damri hanya dibayar gajinya saja (UMR). Untuk tujuh persen dana subsidi yang dimaksud itu tidak ada dalam kontrak. Selama ini kita tidak berani bayar, karena tidak ada dalam kontrak,” katanya, lagi.
Dia bahkan, menambahkan, kalau dana tujuh persen yang dimaksud Kaisuku supir Damri itu, telah dibayarkan setiap hari. Pembayaran dilakukan berdasarkan pendapatan per supir.
“Mereka punya tujuh persen dibayar tiap hari. Saya kasih contoh, misalnya ada supir yang antar penumpang ke Ambon menuju Bula, pergi lima penumpang pulang lima penumpang. Total 10 penumpang, dan 10 dikalikan ongkos bus misalnya Rp 150.000 = Rp 1.500.000. Nah, dari Rp. 1.500.000 ini, dikalikan tujuh persen, berarti mereka dapat Rp 105 ribu, untuk satu hari. Dan itu tiap hari, “ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, menyebutkan, penjelasan salah satu sopir bernama Kaisuku itu benar adanya. “Butuh penyelidikan hukum untuk mengungkap masalah ini. Dana-dana subsidi tidak dibayarkan ke sopir, justeru dibayarkan sebagai pelicin lewat Satker, untuk memperlancar, proses-proses dana lainnya,” ungkap sumber Kabar Timur di Perum Damri Ambon.
Dia mengaku, masalah ini harus dibongkar. Media harus ungkap bobrok ini. “Sopir-sopir kebanyakan tidak ada berani lantaran, takut. “Semua penjelasan kontraproduktif dengan fakta. Aparat hukum harus melakukan penyelidikan terkait masalah ini,” sebutnya.
Banyak masalah yang berpotensi korupsi dan harus mendapat perhatian aparat penegak di Perum Damri Cabang Ambon ini. (KTE/KT)
Komentar