Pemprov Lunasi Insentif Nakes

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, diketahui telah melunasi insentif Tenaga Kesehatan (Nakes), di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Sudah tidak ada masalah lagi. Jadi pembayaran insentif sudah dilakukan, sebelum tanggal 17 Agustus 2021,” kata Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli Ie, Selasa (17/8).
Menurutnya, anggaran yang dikucurkan untuk membayar insentif tenaga kesehatan tersebut, berjumlah Rp 11 miliar. “Dan sudah terbayar semuanya,” ujar dia.
“Insentif Nakes yang dibayarkan itu, terhitung dari Januari hingga Juli 2021. Jadi tujuh bulan. Untuk Agustus ini belum, sebab masih dalam bulan berjalan, “ terangnya.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku inimengungkapkan, Rp 11 Miliar itu, digunakan untuk˙ membayar 500 lebih insentif tenaga kesehatan. “Saya tidak ingat betul jumlahnya, tapi yang pasti di atas 500 orang, “ paparnya.
Disinggung mengenai instruksi presiden Indonesia tentang harga PCR, Sadli mengaku, pihaknya akan menjalankan aturan sebagaimana diperintahkan Joko Widodo.
“Jadi semua Fasyankes yang melakukan Swab PCR, wajib mengikuti perintah Presiden. Dimana, untuk harganya itu sudah diturunkan menjadi Rp 450 ribu, “ jelasnya.
Tidak hanya itu, dia mengaku, Pemerintah Provinsi Maluku, akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasyankes tentang penerapan harga PCR. ˙˙
“Kalau ada yang melanggar pasti dikenakan sanksi. Ada harga yang naik, lapor saja ke penegak hukum. Pokoknya kita ikuti instruksi presiden, “ tutup Sadli Ie.
(KTE)
Komentar