Siap Proses Usulan A. M Sangadji Jadi Pahlawan Nasional

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, siap melakukan proses terkait pengusulan dan penetapan Abdul Muthalib Sangadji atau dikenal dengan nama A. M Sangadji, sebagai pahlawan nasional Indonesia.
“Dengan fakta-fakta yang sudah ada, kami akan memproses pengusulan menjadi pahlawan nasional dengan dukungan dokumen yang ada,”kata Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadli Ie, Selasa (10/8).
Menurutnya, Pemprov Maluku sangat mendukung penuh dan menyambut baik rapat rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Maluku, tentang pengusulan A. M Sangadji sebagai pahlawan nasional.
“Kegiatan yang dilakukan Komisi IV DPRD Maluku, yang menghadirkan keluarga A. M Sangadji itu, sangat kami apresiasi. Pada prinsipnya Pemprov dukung agar A. M Sangadji ditetapkan sebagai pahlawan nasional Indonesia dari Maluku, “ terangnya.
Dijelaskannya, secara simbolik kehadiran A.M Sangadji di tengah masyarakat Maluku, bisa menjadi bukti pendukung pengusulan status sebagai pahlawan nasional Indonesia.
“ Salah satunya nama jalan di Kota Ambon yang menggunakan nama A.M Sangadji, juga menjadi bukti tentang kehadiran beliau ditengah masyarakat Maluku, “paparnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, naskah pengusulan dengan melibatkan seluruh pihak terkait akan disiapkan sebelum diusulkan ke kementerian. Beberapa administrasi juga harus rampung agar bisa ditetapkan Presiden Indonesia Joko Widodo.
“Minimal lewat kegiatan rapat dengar pendapat itu, kita telah tunjukkan bahwa inilah wujud kepedulian pemerintah dan dewan, bersama ahli waris (Keluarga) untuk mendorong A.M Sangadji menjadi pahlawan nasional,”tandasnya.
Untuk diketahui, A. M Sangadji atau yang dijuluki “Jago Tua” itu adalah tokoh sentral Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) bersama dua rekannya, H.O.S. Tjokroaminoto dan H. Agus Salim.
Namun, kedua sahabatnya itu sudah diakui negara sebagai pahlawan nasional sejak lama, tapi tidak dengan laki-laki kelahiran Rohomoni, Uly Hatuhaha, Maluku Tengah, 3 Juni 1889 tersebut.
(KTE)
Komentar