KABARIMURNEWS.COM,AMBON,– Bhabinkamtibmas Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Bripka Hasan Heluth melakukan sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada warga setempat, Kamis malam (1/7)
Kepada Kabar Timur, Heluth mengatakan, giat yang dilakukannya sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam mencegah penularan virus covid-19 khusus di Kelurahan Tihu dan Kota Ambon pada umumnya.
“Tujuan dari giat ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Kamtibmas pada Kelurahan Tihu,” kata Heluth
Dia mengaku, dalam giat itu, dirinya tidak sendiri. Dia dibantu Babinsa Kelurahan Tihu, Serma M Hatta serta Lurah Tihu, Nur Alam La Saleman.
“Jadi kita mendatangi tempat-tempat pelaku usaha dan kuliner malam. Ada pak babinsa M Hatta dan juga ibu Lurah Nur,” jelasnya
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap taat dengan prokes yang dianjurkan pemerintah.
“Dan kita juga melakukan peneguran langsung kepada warga yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan masker kepada mereka,” tandasnya
Sementara itu, Lurah Tihu, Nur Alam La Saleman mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan supaya warga bisa mengetahui aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Prinsipnya kita mengimbau supaya warga tetap disiplin prokes. Dan giat ini bermaksud baik demi kesehatan kita semua,” ucap dia
Ditambahkan, dia bersama bhabinkamtibmas, Babinsa dan Tim Tugas PPKM Mikro juga menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas serta meminta dukungan dari warga untuk bekerja sama dalam memberantas penyebaran virus Covid 19 dan menerapkan prokes terhadap masyarakat.
“Kita imbau kepada warga untuk tetap mematuhi Prokes serta memberikan teguran langsung kepada warga lain yang tidak mematuhi prokes,” pungkasnya. (KTY)


























