KABARTIMURNEWS.COM,KOLAKA, – Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa dalam konferensi pers di Kolaka, Jumat mengatakan, dalam mengungkap kasus pencurian kabel milik PT.Telkom pihaknya bekerja sama dengan kepolisian Kendari dan Sulsel.
Dalam mengungkap kasus tersebut, kata Kapolres, pihaknya mengamankan empat orang tersangka dengan inisial M salah satu karyawan pemenang tender PT Telkom kemudian S, E dan T.
“Mereka ini memang berkelompok yang bekerja sebagai pihak ketiga pada proyek di PT.Telkom Indonesia,” katanya.
Modus yang digunakan oleh pelaku saat memasang kabel milik Telkom itu dibuka kembali untuk dijual sehingga kerugian yang diderita oleh PT.Telkom sebesar Rp11 juta lebih.



























