BKD Periksa Satu ASN Disdukcapil
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebab, yang bersangkutan diduga melakukan Pemungutan Liar (Pungli).
“Menyangkut ASN yang sesuai laporan masyarakat juga, yang bersangkutan sudah kami panggil dan sudah kami periksa, “ ungkapnya, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/12) kemarin
Untuk diketahui, pemeriksaan tersebut karena ASN Disdukcapil tersebut, diduga terlibat dalam kasus tiga orang Calo, yang sengaja mengambil uang dari asyarakat saat melakukan pengurusan akta kelahiran, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Benny, sesuai dengan aturan , pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap ASN tersebut, untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. “Sedang diproses, apakah benar terlibat untuk perlancar aksi para calo atau tidak. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya dalam waktu dekat nanti,”papar Benny.
Lebih lanjut, Benny mengaku, sejauh ini susah ada empat ASN yang telah dipanggil BKD, untuk menjadi saksi dari kasus satu ASN tersebut. “Jadi ada lima ASN yang bertugas di Dinas Catatan Sipil Kota Ambon, yang sedang diperiksa,”katanya.
“Oleh karena itu setiap hal yang berkaitkan untuk membuktikan keterangan yang bersangkutan, maka setiap orang yang berkaitan dengan keterangan itu kita akan panggil untuk melakukan cek kembali,”terangnya.
Pemanggilan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan melakukan niatnya dengan kondisi ssadar atau tidak sadar.”Atau juga ada unsur-unsur sengaja dalam tanggungjawabnya melayani masyarakat. Jadi itu yang sedang ditelurusi, “paparnya.
Dia menegaskan, apabila satu ASN itu terbukti sengaja membantu para Calo, untuk melakukan pungutan liar dari masyarakat, maka yang bersangkutan bisa menerima sanksi berat. “Tugas ASN adalah melayani masyarakat, tanpa meminta imbalan. Kalau yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah, maka sanksinya bisa sampai kepada pemecatan,”tutupnya.(KTE)
Komentar