KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Berhembus kabar pemberlakuan surat ijin masuk Kota Ambon telah ditiadakan dalam PSBB transisi tahap sembilan, dibantah Walikota Richard Louhenapessy.
Louhenapessy kepada wartawan, Minggu (15/11), menegaskan, sesuai ketentuan pemberlakuan ijin masuk masih tetap diterapkan seperti biasa. “Kami masih tetap dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yaitu masuk Kota Ambon harus ada surat ijin masuk, serta dilampirkan rapid tes (non reaktif),”jelasnya.
Menurut Richard, sepanjang belum ada petunjuk atau himbauan Pemerintah Pusat (Pempus), pemberlakuan surat ijin masuk serta Rapid Tes yang masih diterapkan saat ini, akan terus dilakukan Pemkot.



























