Surat Ijin Masuk Ambon Masih Berlaku

Richard Louhenapessy

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Berhembus kabar pemberlakuan surat ijin masuk Kota Ambon telah ditiadakan dalam PSBB transisi tahap sembilan, dibantah Walikota Richard Louhenapessy.

Louhenapessy kepada wartawan, Minggu (15/11), menegaskan, sesuai ketentuan pemberlakuan ijin masuk masih tetap diterapkan seperti biasa. “Kami masih tetap dengan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yaitu masuk Kota Ambon harus ada surat ijin masuk, serta dilampirkan rapid tes (non reaktif),”jelasnya.

Menurut Richard, sepanjang belum ada petunjuk atau himbauan Pemerintah Pusat (Pempus), pemberlakuan surat ijin masuk serta Rapid Tes yang masih diterapkan saat ini, akan terus dilakukan Pemkot.

“Kita (Pemkot Ambon) melakukan sesuatu berdasarkan arahan Pempus. Intinya, kami akan patuhi apa yang diperintahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona,”ujarnya.

Lebih lanjut Richard mengaku, dirinya sempat mendengar kabar Kota Ambon tidak lagi berlakukan surat ijin masuk dalam PSBB transisi tahap sembilan. Kabar itu, lanjut Richard, diperoleh dari Media Sosial (Medsos). “Informasi yang berkembang seakan-akan kita sudah tidak lagi berlakukan surat ijin masuk dan Rapid Tes, padahal tidak seperti itu,”terangnya.

Walikota Ambon dua periode ini menghimbau, kepada seluruh masyarakat jangan terpengaruh dengan informasi yang berkembang tanpa mengetahui legalitas kabar tersebut.
“Saya kaget akan kabar berkembang pesat di Medsos. Saya himbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya. Sepanjang belum ada informasi resmi dari Pemkot, jangan langsung dipercaya,”tutup Richard. (KTE)

Komentar

Loading...