KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate, Maluku Utara (Malut) intensif melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kampanye yang berlangsung 26 September hingga 5 Desember 2020, terutama rapat umum terbuka yang dihadiri massa.
“Sesuai salinan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 6 membatasi pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon mulai dari rapat umum terbuka tidak diperbolehkan, konser musik, pentas seni budaya tidak diperbolehkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan, di Ternate, Jumat.
Dia menyatakan, pasangan calon yang ditetapkan menjadi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ternate tahun 2020, agar setelah penetapan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam metode apa pun hingga dimulainya masa kampanye pada tanggal 26 September 2020.
Dia meminta agar KPU harus secara masif mensosialisasikan PKPU terbaru ini kepada seluruh masyarakat, pasangan calon, dan seluruh tim sukses, kalau sosialisasinya tidak masif, dikhawatirkan akan terjadi disinformasi soal regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye.
Bahkan, sudah diatur kalau masih saja ada pasangan calon yang melanggar pembatasan pelaksanaan kampanye, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membubarkan pelaksanaan kampanye tersebut.



























