Hakim Sebut Para Teller BNI ‘Komplotan’ Faradibah

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Tiga teller BNI Ambon, Wiwien, Ingrid dan Fano dihadirkan di persidangan, faktanya tetap sama seperti saksi-saksi lainnya. Semua melanggar prosedur bank, anehnya mereka akur menyatakan  Faradibah Yusuf yang memerintah mereka melakukan pelanggaran SOP bank.

Tak ayal, majelis hakim menilai, jika semua saksi sebenarnya bagian daripada komplotan Faradibah sendiri. “Untung saudara-saudara ini semua lolos dari pemeriksaan polisi, masih bisa kerja di BNI sampai sekarang. Seharusnya kalian ini terdakwa, bagian dari rombongan Faradibah juga semua ini,” kata hakim ketua Pasti Tarigan dalam persidangan, Jumat, kemarin di Pengadilan Tipikor Ambon.

Saksi Wiwien yang merupakan teller KCU Ambon menjelaskan, sejumlah transaksi yang dilakukan tanpa fisik uang terjadi atas perintah Faradibah. Namun menurut majelis hakim, tindakan melanggar SOP seperti itu tidak boleh dilakukan, apalagi Faradibah bukan pimpinan langsung mereka. 

Sementara ada penanggungjawab transaksi seperti kepala KCU BNI Ambon, Fery Siahainenia, maupun para penyelia kredit maupun uang tunai. “Di persidangan kemarin kami sudah tanya Fery Siahainenia. Dia bilang kalian tidak pernah lapor dia. Juga ibu Olga penyia kalian, apa betul itu? kami rasa kalian bohong semua,” ujar Pasti Tarigan.

Sementara itu satu saksi lain yang memberi keterangan lewat layar video konferens yakni Zulfikri yang juga Teller KCP Mardika mengaku ada beberapa transaksi penyetoran oleh nasabah Ariyani pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp 2.400.000.000,- Tapi sorenya saat bank hendak ditutup Soraya Pelu datang mengambil uang itu, sebanyak Rp 2.300.000.000,- 

Zulfikri mengaku hanya menurut saja, dengan dalih mendapat arahan dari Faradibah agar uang tersebut diberikan ke Soraya. “Apakah saksi lapor tidak pencatatan uang tanpa transaksi fisik uang ini? Tujuannya apa tidak dicatat, apa ini memang disengaja? Diperintah lagi ya?” tanya hakim anggota Jefta Sinaga kepada saksi Zulfikri.

Atas fakta sidang tersebut, salah satu tim penasehat hukum Faradibah Yusuf menyatakan, seluruh rangkaian persidangan belum berhasil mengungkap kemana uang Rp 59 miiliar mengalir. 

“Masih gelap, kita masih menggali hakim juga masih gali. Tunggu pemeriksaan para terdakwa terutama Soraya Pelu. Karena dia yang selalu datang ambil uang, yang katanya-katanya perintah Faradibah itu,” jelas Fileo Flistos Noija, kepada Kabar Timur, usai persidangan.

Pantauan Kabar Timur, kemarin majelis hakim mulai mendesak tim Jaksa penuntut untuk mempercepat proses persidangan dengan menghadirkan semua saksi yang masih diperlukan. (KTA)

Komentar

Loading...