KPU Malut Verifikasi Syarat Dukungan Calon Independen
KABARTIMURNEWS.COM. TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyatakan kesiapan delapan KPU kabupaten/kota, mengaktifkan PPK dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan dalam tahapan Pilkada pada 9 Desember 2020.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Malut, Reni S Banjar di Ternate, Jumat, mengatakan, tahapan Pilkada dimulai sejak 15 Juni 2020, diawali verifikasi syarat calon perseorangan dan pengaktifan seluruh PPK dan PPS dalam melaksanakan tahapan Pilkada di delapan kabupaten/kota.
Selain itu, KPU telah menyiapkan persiapan rekruitmen PPDP pada 24 Juni 220 dan khusus Kota Ternate akan dilakukan verifikasi faftual calon perseorangan di tingkat desa/kelurahan pada 24 Juni – 12 Juli 2020, kemudian dilakukan pencocokkan dan penilitian oleh PPDP dijadwalkan 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
"Olehnya itu, seluruh KPU kabupaten/kota sudah harus mempersiapkan tahapan-tahapan sejak dini dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait addendum NPHD. Anggaran dipastikan masih terdapat pada rekening KPU setempat dan usulan penambahan anggaran sesuai protokol kesehatan COVID-19," kata Reni.
Dia menyatakan, Pilkada 2020 ini, penyelenggara harus menyediakan handzanitiser,masker, baju hazmat, terutama bagi TPS yang berada di zona merah, disinfektan, sarung tangan, di mana usulan tersebut akan disampaikan ke Biro Perencanaan KPU-RI.
Kemudian persiapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota sudah harus dirapikan sehingga dapat diuploud ke Sidalih dan kemudian diunduh menjadi form A.KWK yang akan digunakan untuk Coklit,cetak print out form A.KWK tersebut.
Reni mengemukakan, masyarakat juga dapat berperan aktif secara online dalam mendaftarkan dirinya dan keluarga pada aplikasi yang namanya e-coklit, dengan mengklik e-coklit memasukkan nama dan alamat, maka sudah dipastikan bisa terdaftar pada coklit online.
"Kami saat ini masih menunggu PKPU tentang Mutarlih perubahan dari PKPU Nomor 19 tahun 2020 tentang mutarlih,karena memang penundaan kemarin termasuk pemutakhiran daftar pemilih maka otomatis DP4 yang lalu juga pasti akan ada pemilih baru sehinga instruksi dari KPU-RI akan menyurat kepada Kemendagri untuk mendapatkan DP4 yang sudah ada pemilih baru, provinsi dan kabupaten/kota masih menunggu itu," katanya.
Sehingga, apakah coklit dilaksanakan dari pintu ke pintu atau melalui RT, Itu pun masih dalam pembahasan oleh KPU-RI, sesuai penyampaian Divisi SDM,Parmas dan Sosdiklih untuk pelantikan PPK sudah selesai pelantikan dan hanya terdapat beberapa PPS saja yang belum dilantik. (AN/KT)
Komentar