KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyelidikan kasus dugaan pembobolan dana nasabah BRI Cabang Ambon terus bergulir.
Ditreskrimsus Polda Maluku hari ini menjadwalkan memeriksa Kepala BRI Cabang Ambon, Abdul Muin.
Penyidik sebelumnya telah mengorek keterangan dari pasangan suami istri yang merupakan nasabah BRI, Agustinus Termatury dan Fransina Nirahua. Pasutri ini mengadukan BRI Ambon ke Ditreskrimsus akibat uang ratusan juta yang tersimpan dideposito raib.
Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso menyebutkan Abdul Muin rencananya akan diperiksa penyidik pada Jumat (12/6) lalu. Tetapi jadwal pemeriksaan diundur hari ini, Senin (15/6).
“Kemarin rencana (diperiksa) Jumat, tapi kayaknya nggak jadi. Mungkin hari Senin,” kata Santoso menjawab Kabar Timur, Minggu (14/6).
Terkait kasus ini, Abdul Muin masih bungkam. BRI Ambon masih menunggu rilis resmi dari Kantor Wilayah BRI di Makassar, Sulawessi Selatan. “Saya belum bisa jawab apa-apa. Saya lagi menunggu rilis dari kantor wilayah,” kata Abdul Muin yang ditemui Kabar Timur di ruang kerjanya, Kantor BRI Cabang Ambon, jalan Diponegoro, Kota Ambon, Selasa (2/6).
Muin akan memberikan keterangan jika sudah mendapatkan rilis resmi dari kantor wilayah BRI. “Nanti kalau sudah dapat rilis, saya sampaikan kepada teman-teman (wartawan),” ujar Muin.



























