Hari Ini Bos BRI Ambon Diperiksa
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penyelidikan kasus dugaan pembobolan dana nasabah BRI Cabang Ambon terus bergulir.
Ditreskrimsus Polda Maluku hari ini menjadwalkan memeriksa Kepala BRI Cabang Ambon, Abdul Muin.
Penyidik sebelumnya telah mengorek keterangan dari pasangan suami istri yang merupakan nasabah BRI, Agustinus Termatury dan Fransina Nirahua. Pasutri ini mengadukan BRI Ambon ke Ditreskrimsus akibat uang ratusan juta yang tersimpan dideposito raib.
Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso menyebutkan Abdul Muin rencananya akan diperiksa penyidik pada Jumat (12/6) lalu. Tetapi jadwal pemeriksaan diundur hari ini, Senin (15/6).
“Kemarin rencana (diperiksa) Jumat, tapi kayaknya nggak jadi. Mungkin hari Senin,” kata Santoso menjawab Kabar Timur, Minggu (14/6).
Terkait kasus ini, Abdul Muin masih bungkam. BRI Ambon masih menunggu rilis resmi dari Kantor Wilayah BRI di Makassar, Sulawessi Selatan. “Saya belum bisa jawab apa-apa. Saya lagi menunggu rilis dari kantor wilayah,” kata Abdul Muin yang ditemui Kabar Timur di ruang kerjanya, Kantor BRI Cabang Ambon, jalan Diponegoro, Kota Ambon, Selasa (2/6).
Muin akan memberikan keterangan jika sudah mendapatkan rilis resmi dari kantor wilayah BRI. “Nanti kalau sudah dapat rilis, saya sampaikan kepada teman-teman (wartawan),” ujar Muin.
Dugaan pembobolan dana nasabah BRI Ambon resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (29/5).
Uang deposito milik korban hilang saat akan ditarik. Pasutri ini mendepositokan uangnya pada BUMN tersebut menggunakan sistem retensi sebesar Rp 56 juta. Jatuh tempo deposito pada 4 Januari 2019.
Saat jatuh tempo, Agustinus Termatury, kembali menabung uang Rp 54 juta lebih. Jatuh tempo pada 2 November 2019. Istrinya, Fransina Nirahua, kembali lagi menambahkan Rp 100 juta.
Pada 6 Oktober 2019 Agustinus Termatury berniat menarik dana deposit Rp 50 juta. Permintaan penarikan uang deposito itu disetujui BRI Ambon.
Setelah disetujui, anehnya saat akan ditarik, saldo deposito nol rupiah. “Saat kami hendak mengambil lagi dana kami yang telah dideposito dan jatuh tempo itu, ternyata dananya sudah tidak ada. Rekening koran tabungan kami yang dikeluarkan BRI juga saldonya kosong,” kata Fransina Nirahua kepada wartawan, Kamis (28/5) lalu.
Korban sempat menemui Abdul Muin. Muin mengaku jika Kalvin Tomaluweng, pegawai BRI Ambon memalsukan tandatangannya. “Kalau Kalvin benar memalsukan tandatangannya (Abdul Muin), kenapa selaku pimpinan cabang tidak melaporkan Kalvin. Berarti ada yang tidak beres,” sesal Fransina.
Berbagai upaya telah dilakukan agar dana deposito korban dikembalikan, tetapi gagal. Jadi korban kejahatan perbankan, korban melaporkan kasus ini ke polisi. “Kami punya bukti penyetoran langsung di bank, dan ada buku tabungan. Validasi lengkap ditandatangani oleh pejabat bank. Kami akan lapor BRI Ambon ke polisi,” tutupnya. (KTC)
Komentar