Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Ekonomi & Bisnis

Pasal 6 Perwali Ambon Matikan Ekonomi Orang Jazirah

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Peraturan Walikota (perwali) Ambon Nomor 6 Tahun 2020 soal pembatasan kegiatan masyarakat dinilai mematikan kehidupan ekonomi orang banyak di Jazirah Leihitu.

“Yang jelas Perwali ini mematikan kami orang Jazirah. Kami dianaktirikan,” kata sejumlah pemuda Leihitu kepada Kabar Timur di Ambon, Kamis (4/6)

Salah satu pemuda Leihitu, Abdul Razak Sanalu mengatakan, beberapa poin yang terdapat pada pasal 6 Perwali Tahun 2020 harus ditinjau kembali oleh Pemkot Ambon sebelum penerapannya dimulai Senin pekan depan.

“Ya kalau tidak, yang susah itu kami orang jazirah. Kami ini berada pada satu pulau. Kalau mau ke Ambon harus disertakan surat tugas dan rapid test, berarti kami ke Masohi dulu untuk mengurusnya. Apa itu tidak membunuh kita secara perlahan,” ujar Sanalu

Dia mengungkapkan, dalam pasal itu, diatur setiap orang dari luar Ambon dibatasi masuk wilayah Ambon kecuali untuk keadaan mendesak. Kegiatan mendesak misalnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit di wilayah Ambon, logistik maupun pelaku perjalanan.

“Nah khusus untuk pelaku perjalanan ini, harus disertakan dengan dokumen perjalanan sesuai protokol kesehatan misalnya surat dari desa, hasil rapid test dari tim gustu asal, surat keterangan bekerja di Ambon dan lain-lain,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama