Pasal 6 Perwali Ambon Matikan Ekonomi Orang Jazirah
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON,- Peraturan Walikota (perwali) Ambon Nomor 6 Tahun 2020 soal pembatasan kegiatan masyarakat dinilai mematikan kehidupan ekonomi orang banyak di Jazirah Leihitu.
"Yang jelas Perwali ini mematikan kami orang Jazirah. Kami dianaktirikan," kata sejumlah pemuda Leihitu kepada Kabar Timur di Ambon, Kamis (4/6)
Salah satu pemuda Leihitu, Abdul Razak Sanalu mengatakan, beberapa poin yang terdapat pada pasal 6 Perwali Tahun 2020 harus ditinjau kembali oleh Pemkot Ambon sebelum penerapannya dimulai Senin pekan depan.
"Ya kalau tidak, yang susah itu kami orang jazirah. Kami ini berada pada satu pulau. Kalau mau ke Ambon harus disertakan surat tugas dan rapid test, berarti kami ke Masohi dulu untuk mengurusnya. Apa itu tidak membunuh kita secara perlahan," ujar Sanalu
Dia mengungkapkan, dalam pasal itu, diatur setiap orang dari luar Ambon dibatasi masuk wilayah Ambon kecuali untuk keadaan mendesak. Kegiatan mendesak misalnya pasien yang dirujuk ke rumah sakit di wilayah Ambon, logistik maupun pelaku perjalanan.
"Nah khusus untuk pelaku perjalanan ini, harus disertakan dengan dokumen perjalanan sesuai protokol kesehatan misalnya surat dari desa, hasil rapid test dari tim gustu asal, surat keterangan bekerja di Ambon dan lain-lain," ujarnya
Sementara, lanjut Sanalu, akses masyarakat Jazirah ke kabupaten induk saat ini lumpuh total. Kemudian belum ada pelimpahan wewenang dari Bupati Malteng, Abua Tuasikal ke masing-masing camat di Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu (Jazirah) untuk membuat surat keterangan rapid test.
"Makanya ini harus dipertimbangkan ulang oleh pak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy," pintanya
Pemuda lainnya, S Pellu mengatakan, Walikota Louhenapessy tentu sangat tahu dengan kondisi ini. Artinya, Walikota juga mengetahui bahwa tiap harinya, ada ratusan bahkan ribuan angkutan umum antar kabupaten-kota ( Malteng - Ambon ) khusus Jazirah yang masuk ke wilayah administrasi Kota Ambon.
"Berarti ada ribuan sopir angkot yang mata pencariannya itu berada di kota Ambon. Belum terhitung dengan pedagang dan lain-lain. Diperkirakan 40 persen orang jazirah mencari hidup di Ambon. Kalau apa yang disebut dalam perwali harus dilakukan, kami di Jazirah yang dibunuh dengan kebijakan," tandasnya
Olehnya itu, dimintakan supaya Walikota Louhenapessy bisa membijakinya. Apalagi, secara geografis, Jazirah masih berada di pulau Ambon yang berbeda dengan Kecamatan yang lain di Maluku tengah.
"Di lain sisi Jazirah ini masih zona hijau. Leihitu khususnya jangankan yang Positif, ODP aja Alhamdulillah di Leihitu belum ada. Untuk itu, kami berencana ketemu sama pak Louhenapessy dan tim gustu Covid-19 kota Ambon untuk bicarakan ini sebelum diberlakukan nanti," pungkasnya. (KTY)
Komentar