Dua Tersangka Merkuri Diserahkan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua tersangka penyelundupan bahan kimia merkuri tujuan Surabaya, Jawa Timur, kini telah berada di tangan jaksa. Adalah Mansur Rahantan dan La Mu'min. Mereka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka diserahkan bersama barang bukti dari penyidik unit Reskrim Polres KPYS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Ambon.
ìSudah tahap dua. Kami serahkan pada Senin kemarin (13/1) setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap,î kata Kapolsek KPYS AKP. F. Teddy, Kamis (16/1).
Berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap pada akhir Desember 2019 lalu. Karena bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga penyerahan kedua tersangka yang diamankan oleh TNI tersebut baru dapat dilaksanakan pada awal pekan ini.
ìSaat ini kedua tersangka berproses dengan jaksa sampai pada tahap persidangan nanti. Dan penanganan kasus itu dinyatakan selesai kami tangani,î tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ambon Achmad Attamimi membenarkan penyerahan dua tersangka tersebut.
ìBenar. Sementara ditahan di Rutan. Kewenangan kita selama 20 hari. Sementara jaksa menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,î katanya.
Untuk diketahui, tersangka Mansur Rahantan (28) dan La Mu'min (25) diamankan dua prajurit TNI Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Mereka diamankan saat hendak menyelundupkan merkuri seberat kurang lebih 83 Kg. Bahan kimia berbahaya ini diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Minggu, 20 Oktober 2019.
Dua calon penumpang KM Dorolonda tujuan Surabaya, Jawa Timur, ini diamankan saat hendak naik ke atas kapal sekira pukul 08.10 WIT. Keduanya dicegat setelah prajurit TNI yang bertugas kala itu merasa curiga dengan gerak gerik mereka saat melintas di depan pintu masuk terminal penumpang.
Berdasarkan informasi yang diterima Kabar Timur, dua penyelundup bahan kimia berbahaya itu masing-masing Mansur Rahantan merupakan warga Dusun Ani, Desa Loki, Kecamatan Seram Barat dan La Mu'min, warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kedua penyelundup merkuri tujuan Surabaya itu diamankan Serka Yance Salhuteru (51), anggota Kodim 1504/02 Sirimau dan Pratu Firman (25), anggota Marinir Lantamal IX/Ambon Yonmarhan Lan IX.
Kala itu, dua prajurit TNI ini bertugas mengamankan pintu masuk terminal penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Saat pengamanan, mereka melihat dua pelaku yang mencurigakan sejak masuk hingga akan naik ke atas kapal. Karena merasa curiga dengan barang bawaan mereka, Pratu Firman memanggil salah satu dari mereka dan langsung memeriksa tas bawaannya.
Kecurigaan dua prajurit itu benar adanya. Sebab, di dalam tas itu terdapat merkuri atau biasa disebut air raksa tersebut. Merkuri diisi dalam 10 botol aqua sedang berukuran 600 ml. Kemudian disimpan di dalam 3 buah tas gendong.
Dari pengakuan dua penyelundup itu, bahan kimia pengurai material emas ini di beli dari salah satu warga di Dusun Hulung, Desa Iha, Seram Bagian Barat. Per Kg merkuri dibeli dengan harga Rp330 ribu. Air raksa itu akan di bawa kepada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Bapak Haji di Surabaya. (CR1)
Komentar