DPRD Ambon Surati Parpol Kursi Pimpinan Sementara
AMBON - Sekretariat DPRD Kota Ambon menyurati dua partai politik pemenang pemilu legislatif 2019 untuk menyerahkan nama pimpinan sementara yang diusulkan.
“Kita telah menyurati dua parpol pemenang pemilu, yakni Golkar dan PDIP untuk menyampaikan nama pimpinan sementara DPRD Kota Ambon,” kata Sekretaris DPRD Kota Ambon, Elkyopas Silooy di Ambon, Senin (9/9).
Sesuai jadwal, kata dia, pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 pada 11 September 2019. Sebanyak 35 anggota DPRD Kota Ambon yang terpilih melalui pemilu legislatif 2019 diisi 14 wajah baru dan 21 wajah lama.
“Sampai saat ini belum ada pimpinan sementara, karena itu kita telah menyurati parpol untuk segera menyerahkan nama setelah mendapatkan persetujuan,” katanya.
DPRD Kota Ambon kata Silooy, juga masih menunggu surat keputusan Gubernur Maluku terkait waktu pelantikan anggota parlemen terpilih.
“Informasi yang kami terima surat pengajuan pelantikan masih berada di meja gubernur untuk proses penandatanganan surat keputusan, kemungkinan besok sudah bisa kami terima,” ujarnya.
Silooy berharap, waktu pelantikan anggota DPRD terpilih Kota Ambon tetap pada 11 September 2019 sehingga sejalan dengan waktu kerja anggota dewan periode sebelumnya.
Pada 11 September mendatang, lanjutnya, tepat dengan waktu mengabdi mereka, yakni 56 bulan kerja. Jika melewati waktu tersebut, anggota DPRD yang lama bekerja tanpa digaji.
“Seluruh hak anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir di awal September 2019, jika pelantikan anggota baru lewat dari waktu yang ditetapkan maka anggota yang lama bekerja tanpa digaji,” kata dia.
Silooy mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD terpilih melalui proses geladi bersih. “Sementara itu proses lainnya di ruang paripurna DPRD juga telah disiapkan sambil menunggu keputusan Gubernur Maluku untuk proses pelantikan,” katanya. (AN/KT)
Komentar