Dinkes Layani Warga Tidak Terjamin BPJS Kesehatan

Meykal Pontoh. | KABAR TIMUR

AMBON - Gubernur Maluku Murad Ismail telah menginstruksikan Dinas Kesehatan memberikan pelayanan kepada 140 ribu masyarakat Maluku yang tidak terjamin BPJS Kesehatan.

Dinas Kesehatan Maluku memastikan tetap memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat Maluku yang tidak terjamin BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuaran (PBI) akibat dinonaktifkan Kementerian Sosial untuk dilakukan validasi data.

“Ya iyalah, harus (jalankan instruksi gubernur). Karena memang orang miskin dalam tanda kutip penerima PBI ini ditanggung negara, baik itu oleh Pemerintah Pusat maupun daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Maluku, Meykal Pontoh di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Rabu (4/9).

Masyarakat yang akan dilayani ini adalah yang namanya terdapat dalam 140ribu peserta BPJS Kesehatan PBI. 

“Kalau ada pasien khususnya yang datang ke rumah sakit Haulussy, kebetulan namanya ada (dalam daftar 140ribu sekian yang dinonaktifkan), by namenya ada, itu dilayani. Nanti dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan, kita catatkan ke BPJS sebagai pengguna. Jadi yang penting namanya terdaftar, itu kita buatkan di dalam rencana strategis Dinas Kesehatan dan rumah sakit,” terangnya.

Sedangkan selain RS M. Haulussy Ambon, kata Pontoh, masing-masing kabupaten/kota miliki anggaran PBI. “PBI ini yang dibiayai oleh APBN (Pemerintah Pusat), Provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Pontoh.

Dia menjelaskan, 140 ribu masyarakat Maluku yang dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan jalur PBI dianggarkan dalam APBN, bukan APBD kabupaten/kota. “Jadi uangnya ada sebenarnya di Kementerian Kesehatan. Tinggal kita verivalid (verifikasi dan validasi) data. Kalau verivalid datanya jelas, akan dilaporkan kembali ke Dinas Sosial dan akan disampaikan ke Kemensos dan dikontrakkan kembali dengan BPJS,” jelasnya. 

Alasan PBI dinonaktifkan menurut Pontoh, kemungkinan penerima PBI sudah meninggal, atau tidak menggunakan kartu itu, atau ada masalah di NIK. “Atau dia yang sebelumnya PBI orang miskin, dan sudah jadi PNS, berarti statusnya berubah. Itu yang harus dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Kemensos,” ujarnya

Pontoh menambahkan, dari 140 ribu masyarakat Maluku peserta BPJS Kesehatan jalur PBI yang dinonaktifkan tersebut, penggantinya baru mencapai 40 ribu jiwa. “Masih ada sekian puluh ribu jiwa yang belum ada pengganti,” kata Pontoh. (RUZ)

Komentar

Loading...