Impor Maluku Juli Meningkat

AMBON - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat impor Maluku pada Juli 2019 sebesar 23,73 juta dolar Amerika Serikat atau meningkat sekitar 29,89 persen dibandingkan impor Juni 2019 yang tercatat 18,27 juta dolar Amerika Serikat.
“Secara kumulatif nilai impor Maluku Januari-Juli 2019 mencapai 142,74 juta dolar Amerika Serikat atau menurun 51,68 persen dibanding pada periode yang sama tahun 2018,” kata Kepala BPS Maluku, Dumangar Hutauruk di Ambon, Selasa (3/9).
Selama Januari-Juli 2019 negara impor asal Maluku adalah Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia, impor terbesar dari Singapura dengan nilai 104,52 juta dolar Amerika Serikat.
Dumangar mengatakan, komoditi yang di impor berasal dari sektor migas dan non migas, dimana komponen migas masih menjadi sektor utama impor Maluku yakni mencapai 122,21 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar 85,62 persen.
Jenis komoditi barang non migas yang diimpor selama Januari-Juli 2019 yakni mesin penyembur uap air atau pasir dan mesin jet pelempar semacam itu, radiator pompa cairan, pompa udara, perangkat pembangkit tenaga listrik dan bagiannya.
Menurut Dumangar, seluruh impor pada Januari-Juli 2019 melalui pelabuhan bongkar Yos Sudarso Ambon, pelabuhan Tulehu, pelabuhan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), pelabuhan Dobo, dan pelabuhan Namlea di Pulau Buru.
Dumangar menambahkan, komoditas migas yang diimpor pada periode Januari-Juli 2019 berupa bahan bakar motor, bertimbal, tidak dicampur, minyak bahan bakar motor dari RON lainnya-tidak dicampur, minyak bahan bakar, dan bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23 derajat selsius atau lebih.
Sedangkan komoditas non migas yang diimpor berupa cairan tipe sentrifugal dengan ukuran diameter inlet tidak melebihi 200, pompa air dengan flow rate tidak melebihi 8.000 m3/jam yang dioperasikan secara elektrik, pompa udara, mesin penyaring udara masuk untuk mesin pembakaran dalam , mesin pemurni udara, mesin penyembur uap air, mesin pelempar semacam itu, perangkat pembangkit tenaga listrik dengan keluaran melebihi 100 kVa. (AN/KT)
Komentar