Pria Cabul Divonis Delapan Tahun
AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Tobias Sabenan.
Terdakwa mencabuli seorang bocah berusia lima tahun di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, beberapa waktu lalu.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menghukumnya selama delapan tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Amaye Yambeyabdi didampingi Christina Tetelepta dan Jimmy Wally di PN Ambon, kemarin.
Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih duduk di bangku PAUD dan menimbulkan trauma serta rasa malu keluarga korban.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf terhadap diri terdakwa yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Hendrik Sikteubun yang dalam persidangan sebelumnya meminta Tobias dihukum penjara selama delapan tahun.
Menurut JPU, terdakwa awalnya bertamu di rumah keluarga korban sambil mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk. Terdakwa kemudian berjalan ke arah kamar mandi untuk membuang air kecil.
Saat itu terdakwa melihat korban yang masih merupakan keponakannya sedang bugil dan mandi di belakang kamar mandi, sehingga terdakwa kembali ke luar memeriksa apakah ada orang tua korban atau tidak.
Terlihat sepi, terdakwa menarik tangan korban masuk ke dalam kamar mandi dan mengunci pintu dari bagian dalam sambil mencabuli korban.
Ibu kandung korban yang merasa curiga tidak melihat anaknya di belakang kamir mandi berteriak memanggil namanya. Dan memaksa terdakwa membuka pintu kamar mandi dan akhirnya menemukan anaknya dicabuli terdakwa. (AN/KT)
Komentar