Moratorium Hambat Pemekaran DOB
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sebanyak 13 usulan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diperjuangkan Provinsi Maluku, jalan di tempat. Tidak ada kepastian kapan perjuangan itu terealisasi. Sampai saat ini, usulan tersebut masih menjadi grand desain strategis nasional.
Lambatnya proses pemekaran sejumlah wilayah di Maluku karena masih adanya kebijakan moratorium yang diberlakukan Pemerintah Pusat (Pempus).
“Kebijakan moratorium inilah yang menghambat usulan pemekaran 13 DOB untuk Maluku. Sampai saat ini perjuangan pemekaran sejumlah daerah di Maluku belum juga terealisasi,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans saat rapat dengar pendapat bersama Biro Hukum Pemerintahan dan tim Pemekaran DOB Kabupaten Aru Perbatasan di kantor DPRD Maluku, Ambon, Rabu (24/7).
Menurutnya, DPRD Maluku bersama Pemprov Maluku sudah mengupayakan semaksimal mungkin. Komunikasi soal pemekaran wilayah itu juga kerap kali dilakukan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Hanya saja, jawaban Kemendagri bahwas proses tersebut masih terbentur dengan kebijakan moratorium oleh Pempus. Presiden Joko Widodo memerintahkan kabinet dan jajarannya untuk lebih fokus pembangunan infrastruktur di daerah maupun pusat yang membutuhkan anggaran cukup besar.
“Tim pemekaran tak usah juga buru-buru, sebab itu kebijakan pusat, kita di daerah tidak bisa mengintervensinya. Terpenting adalah kesiapan wilayah pendukung DOB sudah harus sudah ada sejak dini. Sehingga saat moratorim dicabut, tim pemekaran mana yang sudah lengkapi persyaratan, bisa dengan cepat diprioritaskan,” tandasnya.
Politisi partai Demokrat itu menegaskan, persoalan ini hanyalah soal kecemasan. Beda dengan apabila dihari ini moratorium telah dicabut dan Maluku tidak diakomodir untuk 13 DOB yang diusulkan maka ceritanya lain.
“Ini hanya soal kecemasan. Jika memang moratorium sudah dicabut dan kita di Maluku tidak diakomodir, maka kita bergerak. Tapi sekarang kan belum. Masih terkendala kebijakan itu. Sekarang ini, mari kita tunggu saja setelah moratorium ini dicabut, karena kebijakannya bukan saja untuk maluku tetapi berlaku secara Nasional,”tukasnya
Legislator Dapil MBD itu malah mengajak tim pemekaran agar tidak terpancing dengan informasi yang beredar beberapa waktu lalu soal ada kurang lebih 50 an daerah di Indonesia yang telah dimekarkan dan tidak ada satupun dari weilayah usulan Maluku.
“Berita itu bohong. Karena sampai saat ini belum ada penetapan DOB oleh pusat,” terangnya
Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono mengatakan, saat ini belum ada pembahasan secara khusus terkait rencana pembentukan daerah persiapan. Sebab, pertimbangannya ada pada kebijakan moratorium terhadap pembentukan DOB.
Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku mendukung penuh perjuangan untuk pembentukan DOB. Sementara khusus untuk tim pemekaran kabupaten Aru Perbatasan, dia meminta agar ada kerjasama dan sinergitas dari tim pemekaran.
“Yang beredar check list 65 itu adalah proses yg sudah dilakukan sebelumnya, dan itu sudah mendapatkan amanat presiden namun karena ada perubahan regulasi terbitnya UU 23 tahun 2014, seluruh proses itu harus disesuaikan dengan ketentuan dan amanat UU tersebut,” jelasnya.
Ketua Tim Pemekaran Kebupaten Aru Perbatasan Jemmy Siarukin mengatakan, kedatangan timnya ke DPRD Maluku hanya untuk mengingatkan Komisi A terkait DOB di daerah itu. Karena kewenangannya ada di DPRD dan Pemerintah Provinsi yang mengusulkan ke Pempus.
“Pertemuan ini bagian dari upaya mengingatkan komisi, agar terus memperjuangkan masalah DOB di Maluku salah satunya Aru Perbatasan,” ujarnya.
Dia mengaku, meskipun moratorium masih diberlakukan oleh Pempus, tetapi sesuai masukan Komisi A terkait kesiapan wilayah atau peta daerah kesiapan sudah dilakukan timnya. “Tinggal bagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dengan DPRD Aru mengolakasikan anggaran untuk kesiapan lahan dan infrastuktur sementara untuk pemekaran daerah Baru,” ujarnya. (MG3)
Komentar