Sengketa Lahan Pelabuhan Hunimua
Melkias: ASDP Salah & Harus Bertanggungjawab

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pembangunan terminal dan peningkatan fasilitas pada pelabuhan Hunimua di Negeri Liang Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masih terkendala lahan.
Keterlambatan pembangunan tersebut menyusul masih adanya komplain dari pihak Maja Mally dan Saleh Lessy yang menyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah memutuskan Thalib Lessy sebagai pemenang sah lahan dibangunnya proyek itu.
“Pembangunan itu terhambat karena terkendala sengketa lahan. Nah, disini yang harus bertanggungjawab atas persoalan ini PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Ambon. Mengapa? karena ASDP lah yang lebih tahu persoalan ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans kepada awak media usai rapat pembahasan permasalahan tanah di Provinsi Maluku dengan mitra kerja terkait di ruang rapat Komisi A DPRD Maluku, Kamis (18/7).
Menurutnya, pemilik lahan Thalib Lessy sudah diputuskan menang oleh PN Ambon. Tapi dalam perkembangannya, muncul pertentangan oleh Maja Mally dan Saleh Lessy yang juga menyatakan sebagai pemilik lahan dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ajukan kasasi masih bergulir di MA, pihak ASDP Cabang Ambon sudah melakukan transaksi pembayaran uang pembelian lahan ke Maja Mally dan Saleh Lessy. Padahal, untuk transaksi pembayaran itu, mestinya sudah ada putusan inkrah dari MA atas ajukan kasasi tersebut.
“Langkah yang di ambil ASDP ini salah.
HASDP menunggu putusan inkrah dari MA, baru kemudian ada transaksi pembayaran. Tapi kok prosesnya masih bergulir sudah ada pembayaran. Bagaimana jika MA memutuskan saudara Thalib Lessy sebagai pemenang? Ini kan repot,”tandasnya
Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, langkah yang di ambil pihak ASDP Cabang Ambon berpotensi merujuk ke pelanggaran pidana karena merugikan negara. “Kasasi masih jalan pembayaran sudah dilakukan, ini kan merugikan negara. Bisa-bisa pihak-pihak di ASDP masuk penjara, karena membayar kepada orang yang salah dan tidak dilandaskan atas keputusan pengadilan. Padahal kongsinasi harusnya dilakukan menunggu kepemilikan yang sah,”pungkasnya.
Kepala Cabang ASDP Ambon Eddy Hermawan dalam pertemuan tersebut mengakui telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 2 Miliar lebih kepada Maja Mally dan Saleh Lessy untuk pembelian lahan tersebut. Alasan penyerahan karena kedua pihak juga memiliki sertifikat.
“Iya kita sudah membayar lebih dari Rp.2 Miliar kepada dua pihak lain. Kenapa kita membayar ? karna yang bersangkutan juga punya bukti sertifikat, sekalipun keputusan pengadilan menetapkan Thalib Lessy sebagai pemilik. Tapi kan persoalan masih berlanjut pada kasasi ke MA,” jelasnya.
Ditanya soal kongsinasi yang harus didasari keputusan inkrah MA, Hermawan tidak menjawab. Malah, dirinya (Hermawan-red) mengembalikan tanggung jawab kepada pihak penerima uang, jika putusan MA menenangkan Thalib Lessy.
“Kalau memang MA memutuskan saudara Thalib Lessy menang, maka yang mengembalikan uang adalah saudara Maja Mally dan Saleh Lessy. Tapi, mari kita buka ruang untuk proses di MA bergulir dulu lah,”pungkasnya. (MG3)
Komentar