KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pembangunan terminal dan peningkatan fasilitas pada pelabuhan Hunimua di Negeri Liang Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masih terkendala lahan.
Keterlambatan pembangunan tersebut menyusul masih adanya komplain dari pihak Maja Mally dan Saleh Lessy yang menyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Ambon telah memutuskan Thalib Lessy sebagai pemenang sah lahan dibangunnya proyek itu.
“Pembangunan itu terhambat karena terkendala sengketa lahan. Nah, disini yang harus bertanggungjawab atas persoalan ini PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Ambon. Mengapa? karena ASDP lah yang lebih tahu persoalan ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans kepada awak media usai rapat pembahasan permasalahan tanah di Provinsi Maluku dengan mitra kerja terkait di ruang rapat Komisi A DPRD Maluku, Kamis (18/7).
Menurutnya, pemilik lahan Thalib Lessy sudah diputuskan menang oleh PN Ambon. Tapi dalam perkembangannya, muncul pertentangan oleh Maja Mally dan Saleh Lessy yang juga menyatakan sebagai pemilik lahan dan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ajukan kasasi masih bergulir di MA, pihak ASDP Cabang Ambon sudah melakukan transaksi pembayaran uang pembelian lahan ke Maja Mally dan Saleh Lessy. Padahal, untuk transaksi pembayaran itu, mestinya sudah ada putusan inkrah dari MA atas ajukan kasasi tersebut.
“Langkah yang di ambil ASDP ini salah.



























