Hamili Dua Wanita, Oknum Polisi Disidang
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Briptu Faldi Mamulaty, anggota Polres Pulau Buru, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) lantaran menghamili dua wanita. Dua wanita malang itu inisial WOF dan RRW.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa. Bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.
Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, Selasa (2/7) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili oknum polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.
Setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu Faldi Mamulaty menikahi kedua wanita tersebut secara agama tanpa perkawinan dinas. “Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, di Mapolda Maluku, Rabu (3/7).
Roem menegaskan, perbuatan Briptu Faldi Mamulaty sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan. Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu Faldi Mamulaty dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam sidang tersebut, Briptu Faldi Mamulaty dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.
“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu. Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar mantan Kapolres Aru dan Maluku Tenggara ini.
Briptu Faldi Mamulaty menjalani sidang KKEPP berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.
Kasus yang menjerat Briptu Faldi Mamulaty ini sebelumnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam. “Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan,” ujar Roem. (KT)
Komentar