KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Briptu Faldi Mamulaty, anggota Polres Pulau Buru, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) lantaran menghamili dua wanita. Dua wanita malang itu inisial WOF dan RRW.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa. Bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.
Sidang yang berlangsung di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, Selasa (2/7) itu turut dihadiri kedua wanita yang dihamili oknum polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.
Setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu Faldi Mamulaty menikahi kedua wanita tersebut secara agama tanpa perkawinan dinas. “Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, di Mapolda Maluku, Rabu (3/7).



























