OJK Tak Jamin Direksi & Komisaris BM Penuhi Syarat

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Bambang Hermanto

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tak menjamin direksi dan komisaris Bank Maluku (BM), yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, memenuhi syarat. Ini karena mereka akan diuji memimpin dan mengawasi bank plat merah itu.

‘’OJK pusat akan melakukan vit and proper test bagi direksi dan komisaris BM yang baru. Apakah hasilnya memenuhi syarat atau tidak, kita tunggu saja,’’kata Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto kepada awak media di kantor gubernur, kemarin.

Lantas, sudah ada permohonan agar direksi dan komisaris baru diuji dalam waktu dekat, Hermanto ketika diwawancarai usai menemui Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku, pihaknya belum menerima surat permohonan fit and proper test calon direksi dan komisaris BM, mungkin sementara proses dan surat belum sampai, katanya.

Kendati begitu, dia mengapresiasi, pelaksanaan RUPS luar biasa yang digelar beberapa waktu lalu di Jakarta. “Hasil RUPS prosesnya baik. Kita apresiasi sudah ada penetapan calon pengurus BM. Ini khan posisi pengurus sudah kosong sejak lama. Kita berharap, pengurus yang baru bisa kembangkan BM kedepan lebih baik,’’harapnya.

Terpisah, Komisaris BM terpilih, Sam Latuconsina berjanji akan memanfaatkan jabatan yang baru dipercayakan kepadanya untuk kepentingan masyarakat didaerah ini. Salah satunya, menjadikan bank plat merah itu sehat kedepan.

‘’Alhamdulillah, Senin 17/6) di hotel Borobudur Jakarta, RUPS luar biasa menetapkan pengurus yang baru dan salah satunya adalah saya sebgai Komisaris Utama yang baru,’’kata Latuconsina belum lama ini

Mantan Wakil Walikota Ambon ini berkomitmen, sebagai komisaris utama tempat pangabdian untuk kemaslahatan masyarakat Maluku. “Sesungguhnya BM adalah bank pemerintah daerah dan salah satu fungsi pentingnya menjadi bagian penting dalam proses pembangunan daerah di bidang ekonomi dan keuangan,’’jelasnya.

Latuconsina mengaku, pengalaman birokrasi hampir 15 tahun dan 5 tahun menjadi Wakil Walikota Ambon, serta memiliki jaringan politik dan ekonomi yang cukup baik akan membawa bank itu kearah yang lebih baik. “Saya pastikan Insya Allah BPDM kedepan di bawah kepengurusan yang baru akan menjadi bank yang sehat dan maju serta akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah khususnya propinsi Maluku dan Maluku utara,’’paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah dua tahun kosong pasca ditinggalkan Idris Rolobessy yang terjerat perkara korupsi, PT Bank Maluku-Maluku Utara kini memiliki Direktur Utama baru.

Arief Budiman Waliulu kini resmi memimpin bank milik Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemprov Maluku Utara. Waliulu dipilih dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan luar biasa PT Bank Maluku dan Maluku Utara di Jakarta, Senin (17/6).

Waliulu bukan wajah baru di bank pelat merah itu, sebelumnya dia menjabat Plt Dirut dan Direktur Umum Bank Maluku.

RUPS tahunan dan luar biasa ini dipimpin Gubernur Maluku Murad Ismail dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai pemegang saham pengendali. Rapat juga dihadiri pemegang saham, yakni seluruh bupati dan walikota se-Maluku dan Malut.

RUPS juga memutuskan merombak sejumlah jabatan strategis di tubuh Bank Maluku. Direktur Pemasaran ditempati Jetty Likur sebelumnya menempati salah satu jabatan di Bank Mandiri Jakarta. Likur menggantikan Aleta Da Costa. Joly Pulung sebagai calon Direktur Umum.

Dia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Maluku–Malut  di Tobelo, Maluku Utara. Jabatannya akan disahkan setelah memenuhi beberapa persyaratan untuk diajukan ke Otoriritas Jasa Keuangan (OJK).

RUPS juga mengangkat M.A.S. Latuconsina, mantan Wakil Walikota Ambon sebagai Komisaris Utama PT Bank Maluku dan Komisaris Independen, Hengky Pelapon. Kendati begitu mereka harus memenuhi beberapa persyaratan diajukan ke OJK untuk menempati posisi komisaris.

Dalam rapat tertutup di salah satu hotel di Jakarta itu juga menyetujui perubahan beberapa poin anggaran dasar serta pembayaran tantim dan bonus kepada karyawan tahun buku 2018 sejumlah Rp 31 miliar. Dan pembayaran gaji pokok kepada Idris Rolobessy, mantan Dirut Utama PT Bank Maluku-Malut sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh Pengadilan Tipikor Ambon, Idris Rolobessy divonis 8 tahun penjara perkara korupsi dan TPPU pengadaan lahan dan bangunan kantor Bank Maluku cabang Surabaya tahun 2014. Idris mengajukan banding atas putusan majelis hakim ke Pengadilan Tinggi Ambon dan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun putusan MA pada November 2017, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang menghukumnya 10 tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Dirut CV Harves, Heintje Abraham Toisuta dan mantan Kepala Devisi Rens-tra dan Corsec Bank Maluku, Petro Ridolf Tentua masing-masing divonis 12 tahun dan 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon. (KTM)

Komentar

Loading...