KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Maluku ternyata sudah semakin tinggi. Dari 34 Provinsi di Indonesia, Maluku berada pada urutan ke tujuh nasional tingkat penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
“Maluku berada pada urutan nasional ke tujuh dengan tingkat penyalahgunaan narkoba dan Kota Ambon penyebaran yang paling tinggi,” kata Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Munawir Kholil di Ambon, kemarin.
Menurutnya, untuk menanggulangi darurat penyalahgunaan narkoba itu, Kementerian Pemumuda dan Olahraga (Kemenpora) mengunjungi Maluku dan mengadakan Pelatihan Kader Inti Pemuda Antinarkoba 2019.
Pelatihan berlangsung tiga hari di Golden Palace Hotel, Kota Ambon, 19-21 Juni 2019. “Semoga kegiatan ini bisa melahirkan pemuda-pemudi Maluku yang bisa bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberantas narkoba dari tanah para raja ini,” harapnya.
Terpisah, Anggota DPRD Maluku, Cristian Leihitu memberikan apresiasi terhadap Kemenpora memberikan pelatihan antinarkoba di Maluku. Menurutnya, jika tidak ada perhatian seperti ini, kawula muda bisa dengan mudah terjebak dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang. “Ini langkah yang sangat positif. Pemuda khususnya di Maluku harus diselamatkan dari barang terlarang ini,” tegasnya. Menurutnya, jika Kemenpora dapat mencapai apa yang menjadi target, tentunya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia dan Maluku khususnya dapat diatasi. “Targetnya bisa melahirkan lebih dari 25 ribu pemuda antinarkoba di Indonesia. Jika ini berjalan baik, persoalan ini secara perlahan bisa teratasi, terutama di Maluku,” jelas politisi Partai Hanura itu.
Bukan saja di Kota Ambon, kabupaten/kota lainnya di Maluku ini juga sering menjadi pintu masuk peredaran barang haram tersebut. Untuk itu, kerjasama masyarakat juga sangat dibutuhkan sehingga generasi muda di Maluku bisa keluar dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
KONDISI MEMPRIHATINKAN
Gubernur Maluku, Murad Ismail mengungkapkan, kondisi pemuda yang mengkonsumsi narkoba saat ini memprihatinkan.
Data Direktorat Narkoba Polda Maluku menyebutkan, pelaku narkoba usia 16-30 tahun di tahun 2017 sebanyak 24 orang, tahun 2018 sebanyak 74 orang dan hingga Mei 2019 sebanyak 24 orang.
Sementara berasarkan data BNN tahun 2017, Indonesia berstatus darurat narkoba. Tercatat 5,1 juta jiwa pengguna narkoba dan didalamnya 15 ribu jiwa melayang karena menggunakan narkoba.



























