Jaksa Banding Terdakwa Narkoba

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Divonis hanya 3 tahun dari tuntutan 5 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon mengajukan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa Leonardo Soulissa, yang dijerat narkoba. “Jaksa banding karena tidak puas dengan putusan majelis hakim,” ungkap Peni Tupan, penasehat hukum Leonardo Soulissa, Jumat (3/5).
Dengan pengajuan banding oleh jaksa ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Peny sebaliknya juga akan menyampaikan kontra banding untuk menghadapi banding jaksa.
Leonardo Soulisa alias Leo (23),diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,sebagai dalam pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, denda Rp.800 juta,subsider satu bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Feliks Rony Wuisan didampingi Syamsudin La Hasan dan Essau Yerisitouw.
Padahal sebelumnya JPU Kejari Ambon Nita Tehuayo menuntut Leonardo Soulissa dengan hukuman pidana badan lima tahun denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan badan.“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,sebagaimana diancam dengan pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Nita Tehuayo dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan Senin (1/4) pekan kemarin.
Kasus ini berawal pada 22 Oktober 2018,sekitar pukul 22.00 Wit,terdakwa menghubungi rekannya Faldina Huka yang kini DPO, sambil menanyakan ada barang atau tidak? “Iya datang sudah sekarang,” ujar Huka kepada terdakwa untuk datang di kawasan Skip,Kecamatan Sirimau untuk mengambil narkotika dengan dengan harga Rp.200 ribu sebanyak dua paket.
Setelah terdakwa membeli dan menerima barang tersebut,terdakwa langsung menuju daerah pasar Mardika. Dan saat sepeda motor terdakwa melintasi depan Hotel Amans, anggota kepolisian mencegat dan menginterogasi terdakwa. Hasilnya, dua paket narkoba dalam plastik bening didalam saku selana terdakwa. (KTA)
Komentar