KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejari SBT terkesan mulai hilang arah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi sertifikat prona di daerah itu, hanya tersisa mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT, berinisial NK, belum dimintai keterangan. Berkali-kali Kajari SBT Riyadi SH dan Aspidsus Asmin Hamja dihubungi tak memberi respon terkait NK.
Indikasi Kejati SBT mulai hilang arah mengusut kasus korupsi sertifikat yang didanai APBN tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar itu terlihat dari belum pernah dipanggilnya NK untuk dimintai keterangan. Padahal; sebelumnya Riyadi memastikan kalau kasus ini akan naik kelas. “Kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan, eks kepala BPN Maltengnya, akan kita mintai keterangan,” aku Kajari SBT Riyadi SH, dikonfirmasi, melalui telepon selulernya, Februari lalu.
Di lain pihak, informasi yang dihimpun Kabar Timur, adanya upaya pihak Kejaksaan agar calon tersangka yang satu ini mengembalikan kerugian keuangan negara. Dengan begitu, diharapkan calon tersangka dimaksud dapat diringankan hukumannya.
Atau kemungkinan terburuk bagi tujuan efek jera tersangka korupsi adalah dihentikannya penyelidikan atau SP3 alias dipetieskan, dengan dalih, kerugian negara sudah dikembalikan jauh sebelum penyelidikan kasusnya. “Yang kita kuatirkan, akan ada lagi penghentian penuntutan, seperti kasus dugaan korupsi salah satu kepala daerah,” ujar warga Kota Bula, Jauhari. K, kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin