Bawaslu Beri Pembekalan 7.016 Saksi Parpol
KABARTIMURNEWS.COM, TIKEP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), membekali 7.016 orang saksi partai politik (parpol) peserta pemilu pada 17 April mendatang melalui bimbingan tehnis (bimtek).
"Para saksi ini akan diberi bimtek yang dimulai sejak 26 Maret sampai 10 April mendatang secara serentak di seluruh Indonesia," kata Ketua Bawaslu Kota Tidore Baharudin Tosofu melalui siaran pers yang diterima Antara, di Ternata, Senin.
Oleh karena itu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pengurus-pengurus partai politik (Parpol) peserta pemilu yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Tidore.
Menurut Baharudin Tosofu, pelaksanaan bimtek bagi saksi parpol ini dilakukan untuk melakukan pembekalan kepada saksi-saksi dalam menjalankan tugas saat pelaksanan pemungutan dan perhitungan nanti, mengingat jumlah saksi dari 16 Parpol peserta pemilu yang begitu banyak maka pelaksanan kegiatan akan dilakukan pada setiap Kecamatan.
Sementara itu, Kordinator Devisi Hukum Bawaslu Tidore Kepulauan, Amru Arfa menjelaskan, bimtek para saksi ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk itu dengan terselenggaranya kegiatan ini tentunya pihak Bawaslu juga mengharapkan dukungan parpol demi suksesnya bimtek saksi dengan memasukan nama-nama saksi ke Bawaslu selambat-lambatanya tanggal 3 Maret mendatang.
Dia menambahkan, kelurahan dan desa pada delapan Kecamatan di Kota Tidore terdapat kurang lebih 351 tempat pungutan suara (TPS) dengan 16 parpol peserta pemilu maka ditargetkan saksi yang akan mengikuti bimtek ini sebanyak 7.016 orang saksi dari masing-masing Parpol.
Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Tikep, Umi Rasyid usai menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu menyatakan, mendukung netralitas ASN yang menjabarkan bahwa netralitas ASN di Kota Tidore Kepulauan sesuai dengan salah satu misi pemerintahan dibawah kepemimpinan Capt Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen yakni pada poin ke enam tentang reformasi birokrasi. (AN/KT)
Semua TPS Harus Ramah Penyandang Disabilitas
TERNATE- KPU Maluku Utara (Malut) diminta menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah terhadap penyandang disabilitas pada Pemilu 2019, untuk memudahkan mereka menggunakan hak pilih.
"TPS harus bangun dilokasi yang rata agar penyandang disabilitas pengguna kursi roda tidak kesulitan untuk masuk ke TPS,"k ata salah seorang pemerhati penyandang disabilitas di Malut, Muhammad Saiful di Ternate, Senin.
Di setiap TPS juga harus disiapkan surat suara huruf timbul atau braile, agar penyandang disabilitas tunanetra tidak kesulitan mencari nomor pasangan capres/cawapres dan caleg yang akan dipilih sesuai dengan hati nuraninya.
Menurut dia, di setiap TPS perlu disiapkan petugas khusus untuk membantu para penyandang disabilitas yang akan menyalurkan hak pilih, namun harus bisa dipastikan petugas khusus itu adalah orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan tim pasangan capres/cawapres atau caleg.
Adanya perlakuan seperti itu terhadap para penyandang disabilitas diharapkan mereka akan termotivasi datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih, selain itu juga dapat memilisir adanya surat suara rusak akibat salah coblos.
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin sebelumnya juga menyampaikan pentingnya KPU memberikan perhatian tersendiri kepada penyandang disabilitas dengan menyiapkan TPS yang ramah terhadap mereka.
Pengalaman selama ini pembuatan TPS tidak memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, seperti pada Pilkada Malut lalu, ada TPS di Kabupaten Halmahera Barat berada daerah ketinggian sehingga sulit dijangkau penyandang disabilitas.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo berjanji akan menyiapkan TPS yang ramah terhadap penyandang disabilitas pada pemilu serentak 17 April mendatang, termasuk penyediaan surat suara dengan huruf timbul.
Namun, khusus untuk penyediaan surat suara huruf timbul itu masih akan dikordinasikan dengan KPU RI, karena sejauh ini KPU Malut belum memiliki data mengenai jumlah penyandang disabilitas tunanetra yang ada di setiap TPS.
"Adapun kebijakan yang pemerintah daerah lakukan demi mendukung netralitas ASN yakni diantaranya melakukan sosialisasi, menciptakan iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk melakukan haknya sebagai pemilih namun dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," katanya.
Sehingga, Pemkot akan melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing dan melaporkan bila ada pelanggaran. (AN/KT)
Komentar