Penangkapan Teroris di Ambon Hoaks
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Humas Polda Maluku menegaskan, pemberitaan sebuah media daring tentang penangkapan seorang terduga teroris oleh tim Densus 88 Anti Teror di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon pada 31 Januari 2019 adalah bohong atau hoaks.
"Saya pastikan bahwa berita yang dimuat tersebut adalah hoaks dan wartawannya 100 persen ngarang," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, kemarin.
Mantan Kapolres Maluku Tenggara ini juga juga mempertanyakan sumber informasi berita sebab tidak disebutkan secara transparan.
Menurutnya, berita yang disebarkan melalui media daring itu menimbulkan keresahan warga. “Warga bertanya-tanya tentang adanya penangkapan seorang terduga teroris di Desa Rumah Tiga pada akhir Januari 2019 disertai penemuan bahan peledak,” ujar mantan Kapolres Aru ini.
Padahal yang diringkus saat itu adalah seorang pelaku yang diduga terlibat kasus penipuan. Dan penangkapan kata Ohoirat dilakukan oleh anggota Buru Sergap Polres Maluku Tengah dibantu anggota Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kata Ohoirat, penangkapan pelaku dugaan kasus tindak pidana penipuan ini dilakukan Kamis, 31 Januari 2019, namun diduga ada pihak lain yang sengaja menyebarkan berita bohong dengan mengatakan yang ditangkap adalah seorang terduga teroris.
Penyebar hoaks pada hari yang sama juga berhasil diciduk aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Maluku. "Peristiwa dan kronologisnya betul dan terkait informasi Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap oknum penyebar hoaks saya belum dapatkan dan akan dikoordinasikan segera," kata Ohoirat. (AN/KT)
Komentar