BBM Turun, Harga Sembako Masih Mencekik
KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Penyesuaian atau turunnya harga BBM mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 tidak mempengaruhi harga sembako dan harga BBM di tingkat eceran.
Pengamat dari Universitas Muhammadiyah Malut Ternate, Mahmud Hasan di Ternate, Senin, mengatakan, turunnya harga BBM jenis pertamax dan dexlite belum mempengaruhi tingginya harga sembako di Malut.
Sebab, sebagian besar masyarakat di Malut khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat tidak mengkonsumsi BBM jenis pertamax dan dexlite, sehingga tidak mempengaruhi tingginya harga sembako di pasaran.
Pasalnya, distribusi BBM bagi masyarakat di Kota Ternate dan wilayah lainnya di Malut hanya BBM jenis premium dan pertalite, sehingga kebijakan penyesuaian harga tidak berdampak pada ekonomi masyarakat di wilayah Malut.
Kebijakan penyesuaian harga ini ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar Amerika.
Selain itu, Pertamina juga senantiasa memperhatikan daya beli masyarakat dan besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi di masing-masing wilayah.
Unit Manager Communication, Relation dan CSR Marketing Operation Region VIII Pertamina, Brasto Galih Nugroho melalui siaran pers yang diterima Antara, Senin, mengatakan, BBM untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara mengalami perubahan.
Pertamax dari Rp10.400 per liter disesuaikan menjadi Rp10.050 per liter, Dexlite dari Rp10.500 per liter disesuaikan menjadi Rp 10.400, Pertalite tetap Rp7.850 per liter.
Dengan adanya penyesuaian harga BBM itu diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina, sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.
Sedangkan, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah dan untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com.
"Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM jenis BBM umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar. (AN/KT)
Komentar