Korupsi Sertifikat Prona SBT “Naik Kelas”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Akhirnya kasus dugaan korupsi Sertifikat Prona tahun 2016 senilai Rp 1,4 miliar “naik kelas” ke tahap penyidikan. Ini dilakukan karena tim penyidik Kejari telah mengumpulkan bukti awal yang cukup. Pekan depan, mantan Kepala BPN Maluku Tengah (Malteng), berinisial NK bakal diperiksa.

Pemeriksaan terhadap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malteng dikarenakan ketika kasus ini terjadi, program sertifikat gratis untuk masyarakat pemilik lahan ini ditangani BPN Kabupaten Malteng. Sebanyak 2000 sertifikat yang diprogramkan gratis untuk warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ketika NK menjabat kepala BPN Malteng, tapi bermasalah dalam realisasi.

Hanya 800 sertifikat yang sampai di tangan warga yang berhak selebihnya raib entah kemana. Diduga dana pembuatan sertifikat seharga Rp 700 ribu per lembar dari sisa sertifikat yang tidak diterbitkan diembat pihak BPN Malteng.

“Kasus ini kita tingkatkan ke penyidikan, eks kepala BPN Maltengnya, akan kita mintai keterangan,” aku Kajari SBT Riyadi SH, dikonfirmasi, melalui telepon selulernya, Kamis, kemarin.

Riyadi menjelaskan, pihaknya menaikkan status kasus ini ke penyidikan karena jaksa penyidik Kejari SBT telah mengumpulkan cukup bukti. Itu berarti kasus ini telah cukup terang terindikasi adanya pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Ya kira-kira begitu lah, tapi jangan banyak-banyak diberitakan ya, cukup infonya seperti itu,” ujar Riyadi sesaat sebelum menutup sambungan telepon.

Sebelumnya informasi diperoleh Kabar Timur, menyebutkan NK diduga terlibat dalam kasus ini. Tim jaksa telah menemukan lokasi beberapa aset NK yang tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten SBT, salah satunya Cafe “Puncak” di bilangan kota Bula.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...