Jaksa Jadwalkan Periksa Sahran Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Sahran Umasugy salah satu tersangka perkara korupsi proyek Reklamasi Pantai Namlea, Kabupaten Buru. Juga bakal diperiksa eks Kadis PUPR Kabupaten Buru Pudji Wahono.

Pemeriksaan ini sesuai permintaan BPK RI yang sedang melakukan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara. Namun Kasipenkum Kejati Samy Sapulette mengaku pemeriksaan tambahan ini belum dilakukan. “Belum dilakukan, dan kapan pemeriksaan tambahan itu, nanti akan disampaikan,” akui Samy dikonfirmasi, Kamis (6/2).

Samy enggan menjelaskan panjang lebar soal pemeriksaan Pudji Wahono. Eks Kadis PUPR ini bukan tersangka di kasus ini, namun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kata Samy, mungkin saja untuk membuat lebih terang perkara ini, terutama peran para tersangka.

Apakah peran Pudji Wahono di perkara ini signifikan sehingga pemeriksaan terhadap dirinya ikut dilakukan, Samy Sapulette enggan mengomentari. Termasuk ketika dicercar soal adanya aliran dana hasil korupsi dari tersangka ke pihak lain berupa Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU), Samy juga terlihat enggan.

Menurutnya, ada tidaknya penambahan tersangka merupakan kewenangan penuh jaksa penyidik. “Intinya, sejauh ini belum ada penambahan tersangka. Hanya yang sudah sudah ditetapkan itu,” akuinya.

Di lain pihak, BPK RI diketahui masih berupaya menuntaskan proses audit. Sayangnya, sampai dimana proses tersebut, lembaga auditor keuangan negara yang satu ini relatif sulit dimintai konfirmasi.

Selain prosedur administrasi untuk meminta konfirmasi yang rumit, para pejabat yang berwenang di kantor auditor itu sering tidak berada di tempat. Satu-satunya informasi progres audit di BPK RI berasal dari Kejati Maluku, meski relatif terbatas.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...