Yaitu, soal tinjauan lapangan atau “on the spot” tim auditor BPK RI ke Namlea, Nopember 2018 lalu. Dari “on the spot” ini Kejati Maluku juga mengikutsertakan tim jaksa penyidiknya guna mendampingi BPK RI.
Salah satu informasi penting yang disampaikan Kejati dari tinjauan tersebut, adanya pengambilan sampel material timbunan, penghitungan sheet pile atau talud penahan ombak dan klarifikasi terhadap beberapa pihak di Pemda Kabupaten Buru.
Empat orang tersangka telah ditetapkan oleh Kejati dalam perkara dugaan korupsi proyek Reklamasi Pantai Namlea dalam rangka program Water Front City Pemda Kabupaten Buru. Mereka adalah, Sahran Umasugy, yang juga aleg DPRD Buru pada Komisi C sekaligus juga adik Bupati Buru Ramli Umasugy.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Julianti, Kontraktor Pengawasan M Ridwan Pattilouw dan pemegang kuasa CV Aego Pratama yang mengerjakan proyek ini, Memed Duwila, yang dikenal sebagai orang dekat Sahran Umasugy.
Kejati Maluku memperkirakan kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp 1,7 miliar. Namun kemungkina besar kerugian tersebut lebih dari nilai itu setelah dihitung oleh tim auditor BPK RI. Proyek Reklamasi Pantai Namlea dianggarkan melalui APBD tahun 2016-2017 senilai Rp 5,9 miliar. (KTA)


























