Rekrut PPPK, Pemprov Tunggu Surat Kemenpan

Donald Saimima

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proses penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 akan mulai berlangsung pada Februari 2019.

Formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Adapun jumlah kuota yang disediakan adalah 75 Ribu.

Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengagendakan rekrutmen PPPK, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku belum mengetahui jadwal pasti pembukaan pendaftaran PPPK.

"Khusus untuk PPPK kita menunggu surat dari KemenpanRB," kata Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Donald Saimima di kantor Gubernur Maluku, kemarin.

Kata dia, penerimaan PPPK tahap pertama tahun ini dikhususkan untuk tenaga guru, kesehatan dan penyuluh pertanian. "Cuma lengkapnya itu kita masih tunggu (surat) resmi dari Kemenpan-RB," jelas dia.

Olehnya itu, Saimima belum bisa memastikan jadwal rekrutmen PPPK ini dibuka. Apalagi saat ini, Kemenpan-RB masih melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. "Jadi kita tetap tunggu dari KemenpanRB," ujar Saimima.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen P3K pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.

Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. “Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya.

Sisanya nanti setelah Pemilu,” sambung Bima di Komplek Istana Presiden, Jakarta, beberapa waktu lalu. Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana. Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.

Dibukanya PPPK ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tak dapat menjadi PNS karena berbagai faktor.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.

Syafruddin mengungkapkan PPPK ini merupakan Aparat Sipil Negara sama dengan PNS.

Semua hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, tapi mendapatkan jaminan hari tua. "Semua fasilitas PPPK sama dengan PNS, hanya saja tidak tunjangan pensiun, tapi mendapatkan jaminan hari tua, Jadi sama saja," ungkap Syafruddin. (RUZ/TNC)

Komentar

Loading...