Warga Tutup Jalan ke Bandara Kuabang
KABARTIMURNEWS.COM, HALUT - Sejumlah warga di Kao, Halmahera Utara, Maluku Utara, memboikot dan menutup jalan menuju ke Bandara Kuabang yang mengakibatkan aktivitas penerbangan dari dan ke bandara itu ditutup.
Sekkab Halmahera Utara (Halut), Fredy Tjandua dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Rabu, mengatakan sekitar 13 Kepala Keluarga (KK) yang mengklaim sebagai pemilik lahan di sekitar Bandara pasca-perluasan landasan pacu.
Oleh karena itu, Pemkab Halut meminta agar warga yang telah menggugat kepemilikan tanah di Pengadilan Tobelo, Halmahera Utara untuk menunggu jalannya proses hukum dan tidak memboikot aktivitas bandara.
"Sebab, apapun keputusan dari pengadilan nanti tetap diterima dan di jalankan sesuai dengan amar putusan PN Halut, karena prinsipnya Pemkab Halut menunggu putusan hukum, baru diambil langkah selanjutnya, paling tidak kami juga bakal mencari solusi tanpa memberatkan satu pihak," katanya.
Untuk itu, Pemkab Halut telah melakukan dialog dengan warga yang mengklaim pemilik lahan terkena perluasan Bandara Kuabang Kao untuk tetap bersabar dengan tidak memblokade jalan menuju bandara hingga keluarnya putusan di Pengadilan Negeri Tobelo.
Warga mengklaim pihak bandara telah menyeroboti lahan milik warga seluas kurang lebih 1.000 meter pada akses utama jalan masuk menuju bandara dan lahan tersebut juga di sertifikat oleh pihak bandara tanpa sepengetahuan pihak pemilik lahan.
Salah seorang pemilik lahan Bandara Kuabang, Kris Ayang saat aksinya meminta agar proses sidang perdata di Pengadilan Negeri Tobelo seharusnya sudah membuahkan hasil yang adil sebagai upaya hukum untuk mengungkapkan kebenaran.
"Dari keterangan saksi tergugat pada persidangan tanggal 7 November 2018 di Pengadilan Tobelo bahwa Bandara Kuabang Kao peninggalan perang dunia ke-2 dengan luas 100 x 750 meter dan saksi tergugat lainnya pada tanggal yang sama yaitu Kepala Bandara Kuabang Kao pertama juga memberikan keterangan bahwa luas Bandara Kuabang Kao sesuai surat yang diterimanya dari pihak Kecamatan Kao yaitu 100 x 750 meter," katanya.
Namun kenyataan sekarang ternyata Bandara Kuabang Kao telah diperluas kurang lebih dari 2.600 meter panjang landasan Pacu.
Ia menambahkan proses penerbitan sertifikat berdasarkan keterangan Anwar Hamid mantan Kepala Bandara Kuabang Kao yang bertugas pada saat terbitnya sertifikat pada tanggal 14 November 2018 dari Pertanahan Tobelo, bahwa proses pengukuran lahan bandara hanya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halut tanpa melibatkan unsur pemerintah.
"Kami juga masih geram dengan pernyataan Bupati Halut pada tanggal 1 Juli 2018 di terminal penumpang Bandara Kuabang Kao bahwa tidak ada persoalan jika Bandara Kuabang Kao ditutup, sebab, penerbangan bisa dialihkan melalui Bandara Galela dan ini membuat kami tutup akses dan memboikot aktivitas di Bandara," ujarnya. (AN/KT)
Komentar