KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – DPRD Kota Ternate, meminta wali kota untuk segera menempati rumah dinas Gubernur Maluku Utara (Malut) di Ternate, menyusul telah diserahkannya aset itu dari Pemkab Halmahera Barat ke Pemkot Ternate.
“Kami telah menggelar rapat bersama dan meminta Pemkot Ternate segera mengambil asetnya untuk dijadikan rumah dinas Wali Kota Ternate,” kata Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa Marsaoly di Ternate, Selasa.
Hal tersebut disampaikan DPRD Kota Ternate, karena Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba secara sepihak menyerahkan bangunan milik Kota Ternate ke Dirlantas Polda Malut.
Dia mengatakan, dalam hasil rapat yakni rumah Dinas yang harus ditempati oleh Walikota Ternate, karena sudah kosong, maka dari itu DPRD meminta Walikota segera tempati Rumdis.
Sebelumnya, Pemprov Malut akan menyerahkan aset milik Pemprov berupa kediaman gubernur yang terletak di Kelurahan Kalumpang dan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di kelurahan Kampung Pisang, tetapi hal tersebut tidak direalisasikan karena aset itu diserahkan ke Dirlantas Polda Malut.



























