KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sepeninggalan Ayu Hindun Hasanusi mundur dari anggota DPRD Maluku, jabatan Ketua Badan Kehormatan (BK) belum terisi.
Kekosongan kursi BK, membuat pengawasan terhadap anggota parlemen yang indisipliner vakum. Padahal, dalam kode etik diatur bahwa ketidakdisplinan diukur dengan ketidakhadiran legislator tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis.
BK DPRD mengambil inisiatif untuk meminta daftar kehadiran agar ketidakdisiplinan terlihat secara faktual dan akurat. Hal ini merupakan tanggung jawab kolektif dari anggota untuk meningkatkan martabat dan kinerja anggota itu sendiri.
Dalam proses persidangan, BK memanggil anggota yang diduga tidak hadir tiga kali berturut-turut dan memberikan sanksi teguran, tertulis bila terbukti benar tidak hadir dalam rapat tersebut.
“Setelah ibu Ayu resmi mundur dari anggota DPRD, kode etik inilah yang sampai sekarang tidak dijalankan. Padahal kalau mau dibilang, dari total 45 anggota DPRD Maluku, akhir-akhir ini hanya separuh dari jumlah itu yang rajin masuk kantor. Tapi mau gimana lagi, kekosongan kursi ketua BK inilah yang menghambat untuk kewenangan itu dijalankan,” kata salah satu pegawai DPRD Maluku kepada Kabar Timur di Ambon, Selasa (8/1/2019).



























