Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Supervisor Kantor Pajak Ambon Terima Suap

badge-check


Supervisor Kantor Pajak Ambon Terima Suap Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sulimin Ratmin, Supervisor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon mengaku menerima uang sebesar Rp 120 juta.

Pengakuan Sulimin ini disampaikan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/1/2019).

Sulimin menjadi saksi perkara korupsi suap pajak dengan terdakwa Anthony Liando, Bos CV Angin Timur. Dalam perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Sulimin Ratmin dan Kepala KPP Ambon La Masikamba sebagai tersangka penerima suap pajak.

Sidang perkara suap pajak orang pribadi dengan terdakwa Anthony Liando dimulai pukul 10.45 WIT, dipimpin Hakim Ketua Pasti Tarigan, bersama anggota Jenny Tulak, Felix Roni Wuisan, Bernard Panjaitan dan Jefry Septa Sinaga.

Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi. Yaitu Sulimin Ratmin, Ketua Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Angin Prawitno dan stafnya Andi Wisno Mustafa.

Dihadapan majelis hakim, Sulimin mengaku menerima uang suap sebesar Rp120 juta dari terdakwa Anthony Liando. Uang ratusan juta diterima bertahap.

“Terdakwa sampaikan kepada saya bahwa telah mentransfer uang Rp 20 juta melalui rekening atas nama anak saya,” kata Sulimin dicecar majelis hakim.

Terdakwa kembali memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta di rumahnya. “Saya diberikan uang Rp100 juta, lalu ditangkap KPK,” katanya.

Uang ratusan juta rupiah diterima setelah disepakati mengurangi pajak milik terdakwa sebesar Rp 4,8 miliar. “Kesepakatan 1 miliar lebih siap dibayar oleh terdakwa,” ungkap Sulimin.

Sementara Angin Prawitno tidak mengetahui adanya transaksi antara terdakwa dengan Sulimin Ratmin dan La Masikamba.

“Saya tidak tahu. Saya hanya diberitahu oleh Pak Sulimin kalau Pak Anthony adalah pegangan Pak Sikamba,” jelasnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar Selasa (8/1) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Ambon dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Jonathan Kainama dan tiga rekannya. Sementara JPU terdiri dari Luky, Abdul Basir dan Haris. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku